ORBIT-NEWS.COM, CILACAP – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi sekolah kejuruan di Kabupaten Cilacap memasuki tahap penyidikan. Polresta Cilacap menetapkan seorang oknum guru berinisial SYD (48) sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa korban, sejumlah saksi, hingga melakukan rekonstruksi.
Peristiwa yang menyeret guru tersebut terjadi pada Rabu, (2/10/2026) sekitar pukul 08.35 WIB. Saat itu, korban diketahui meninggalkan kertas TKA di rumah sehingga harus kembali untuk mengambilnya. Sebelum meninggalkan sekolah, korban terlebih dahulu meminta izin kepada guru BK dan menyampaikan kepada SYD bahwa dirinya kemungkinan terlambat mengikuti pelajaran.
Dalam kesempatan tersebut, SYD menanyakan alasan kertas TKA korban tertinggal. Korban kemudian menceritakan persoalan keluarga yang sedang dihadapinya sambil menangis.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Aribowo mengatakan, kondisi emosional korban saat itu diduga dimanfaatkan oleh tersangka.
"Melihat kondisi korban seperti itu, pelaku kemudian membawa korban ke ruang instruktur," kata AKBP Endro, Selasa (6/10/2026).
Baca juga: Wisata Pancuran Pitu Baturraden, Pesona Tujuh Mata Air Panas Alami di Lereng Gunung Slamet
Menurutnya, setelah berada di ruang instruktur, tersangka kemudian memeluk korban yang merupakan muridnya. SYD juga disebut mengelus pundak korban sembari mengucapkan kalimat untuk menenangkan korban.
"Pelaku saat itu langsung memeluk korban yang merupakan muridnya sendiri. Pelaku juga mengelus pundaknya sambil mengatakan sabar ya, sabar," ujarnya.
Aksi tersebut ternyata diketahui oleh teman korban. Saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, kemudian memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak sekolah dan keluarga. Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada tantenya hingga akhirnya laporan diteruskan kepada kepolisian.
"Korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah dan tantenya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangpucung," jelas Wakapolresta.
Baca juga: Polres Kebumen Intensifkan Patroli Malam, Knalpot Brong dan Balap Liar Diburu
Polisi Periksa Lima Saksi
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polresta Cilacap melakukan serangkaian pemeriksaan. Polisi memeriksa korban, saksi, dan tersangka serta melakukan rekonstruksi untuk mendalami rangkaian peristiwa. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis selama menjalani proses pemeriksaan.
"Untuk penanganannya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka, kemudian juga dilakukan rekonstruksi. Kami juga berkoordinasi untuk pendampingan psikologis pada saat pemeriksaan korban," kata AKBP Endro.
Hingga kini, lima orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari lingkungan korban, pihak sekolah, serta alumni. Salah satu saksi merupakan teman korban yang melihat langsung kejadian. Sementara saksi lainnya memberikan informasi tambahan mengenai dugaan perilaku tersangka terhadap sejumlah siswi sebelumnya.
Keterangan saksi juga mengungkap adanya dugaan perlakuan serupa dalam situasi lain. Salah seorang saksi menyebut pernah ada murid yang hendak pulang dan disebut harus bersedia dipeluk terlebih dahulu oleh tersangka. Polisi masih mendalami seluruh keterangan tersebut untuk memastikan keterkaitan dengan perkara yang saat ini diproses.
Baca juga: Pasang Surut Perjalanan Masyarakat Banyumas Mendapatkan Akses Kesehatan Gratis
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka, polisi menduga tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tengah mengalami kesedihan.
"Modus operandinya, pelaku memanfaatkan keadaan korban yang sedang sedih. Sedangkan motif yang disampaikan, pelaku merasa iba dan menganggap apa yang dilakukan itu sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak," ungkap Wakapolresta.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong celana panjang berwarna biru dan satu potong baju berwarna biru yang dikenakan korban saat peristiwa berlangsung.
Sementara itu, SYD disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.