ORBIT-NEWS.COM, PEKALONGAN — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi turun langsung menangani persoalan dua warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Pekalongan yang kehilangan bantuan sosial (bansos) setelah identitas mereka diduga disalahgunakan untuk aktivitas judi online (judol).
Luthfi mendatangi langsung rumah Darmi (66) dan suaminya, Dayat (77), warga Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Kamis (3/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Luthfi memastikan hak keduanya sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos kembali dipulihkan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten juga memberikan bantuan kepada pasangan lansia tersebut.
"Sudah kita kembalikan semuanya, dari provinsi dan kabupaten sudah membantu. Sudah kita bantu full untuk dikembalikan," ujar Luthfi setelah bertemu Darmi dan Dayat di kediamannya.
Persoalan ini bermula ketika bantuan sosial yang selama ini diterima Darmi dan Dayat dihentikan setelah data identitas mereka terindikasi memiliki transaksi judi online. Padahal, berdasarkan hasil verifikasi pemerintah desa dan pendamping sosial, keduanya tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
Darmi sebelumnya menceritakan kepada Luthfi, bahwa KTP miliknya pernah dipinjam oleh seseorang. Ia bahkan menerima sejumlah uang sebagai imbalan karena meminjamkan dokumen identitas tersebut. Karena keterbatasan usia dan tidak mengetahui tujuan KTP tersebut digunakan, Darmi tidak menyadari bahwa identitasnya kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Baca juga: Dishub Banyumas Berlakukan Parkir Gratis Alfamart Mulai Hari Ini
Kondisi tersebut membuat Luthfi meminta agar proses verifikasi penerima bansos tidak hanya mengandalkan data administratif.
"Ini pelajaran untuk kita semua. Saya cek langsung agar tidak terulang di tempat-tempat lain. Namanya judol itu, tanpa konfirmasi dengan pemilik dan deteksi wajah itu sudah bisa dipakai," kata Luthfi.
Gubernur Minta Data Bansos Diverifikasi Ulang
Kasus Darmi dan Dayat, menurut Luthfi, harus menjadi evaluasi bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat miskin dan kelompok rentan. Terlebih, persoalan penyalahgunaan KTP untuk aktivitas judi online juga ditemukan di sejumlah wilayah lain di Jawa Tengah, di antaranya Kendal dan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Luthfi kemudian menginstruksikan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pengecekan ulang. Verifikasi juga diminta dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial agar masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 tidak menjadi korban penyalahgunaan data.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila 2026, Sekda Jateng Sebut Tantangan Jaga Persatuan Semakin Besar
"Dinsos juga perlu melakukan verifikasi lagi dengan Kementerian Sosial, jangan sampai masyarakat yang dari desil 1, 2, 3, 4 dimanfaatkan. Bhabinkamtibmas dan Babinsa lakukan sosialisasi di tingkat bawah, agar ini tidak terulang lagi karena ini menyangkut masyarakat desil 1, 2, 3," kata Luthfi.
Darmi dan Dayat sebelumnya tercatat sebagai penerima Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan. Namun, bantuan tersebut dihentikan pada tahap keempat periode Oktober-Desember 2025 setelah nama keduanya masuk dalam data yang terindikasi memiliki transaksi judi online.
Pemerintah desa dan pendamping sosial kemudian melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi pasangan lansia tersebut. Hasil asesmen menunjukkan Darmi dan Dayat masuk dalam desil 1, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Keduanya juga diketahui tidak memiliki gawai. Bahkan, pasangan lansia tersebut tidak dapat membaca maupun menulis. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memastikan bahwa indikasi aktivitas judi online yang muncul pada data identitas mereka perlu ditelusuri kembali.
Setelah Gubernur Ahmad Luthfi turun langsung, pemerintah memastikan hak Darmi dan Dayat sebagai penerima bansos dipulihkan. Kasus ini sekaligus menjadi evaluasi agar masyarakat miskin dan kelompok rentan tidak kembali dirugikan akibat penyalahgunaan data kependudukan. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.