Cegah Kekerasan di Kampus, Unsoed Libatkan Mahasiswa dalam Penyusunan SOP Penanganan Kasus

Banyumas Raya Pendidikan
By Hervina  —  On Oct 09, 2026
Caption Foto : Forum Public Hearing untuk mencegah kekerasan di kampus, Jumat (9/10) ( Foto : Dok. Unsoed )

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus dengan menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan berbagai elemen sivitas akademika, termasuk mahasiswa.

Melalui forum public hearing yang digelar di Gedung Rektorat Lantai 3 Unsoed, Jumat (9/10/2026), mahasiswa diberi ruang untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan mekanisme penanganan kekerasan. Pelibatan ini diharapkan membuat kebijakan lebih mudah dipahami, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan warga kampus.

Forum tersebut dihadiri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Roy Andreas, Tim Hukum dan Tata Laksana, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Duta Kampus, dan Duta Anti Kekerasan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Roy Andreas, S.Si., M.Si., Ph.D., menegaskan bahwa keberadaan SOP penting untuk memastikan setiap laporan kekerasan ditangani melalui prosedur yang jelas dan terukur.

“Prosedur operasional standar ini harus memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi pelapor maupun pihak yang dilaporkan mengenai tahapan penanganan kasus. Karena itu, setiap tahapan perlu dilengkapi dengan prosedur dan batas waktu yang jelas,” ujarnya.

Baca juga: Kick Off Bulan Inklusi Keuangan 2026, OJK Purwokerto Perluas Akses Keuangan dan Permodalan UMKM di Banyumas Raya

Menurut Roy, kejelasan prosedur dan tenggat waktu diperlukan agar proses penanganan berjalan secara akuntabel. SOP juga harus menjadi pedoman ketika muncul keberatan atau upaya banding dari pihak yang berkepentingan.

Ia menambahkan, penyusunan kebijakan perlu melibatkan berbagai unsur kampus dan dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan organisasi.

Caption : forum public hearing unsoed

Aturan Baru jadi Dasar Penyusunan SOP

Ketua Satgas PPK Unsoed, Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si., menjelaskan bahwa penyusunan SOP dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan regulasi nasional mengenai penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

Baca juga: Kekeringan Meluas di Banyumas, Wakil Bupati Turun Langsung Salurkan Air Bersih

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebelumnya berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi secara lebih luas.

Perubahan regulasi tersebut menjadi dasar penyusunan pedoman teknis agar penanganan kasus di Unsoed memiliki alur dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

“Penyusunan SOP ini menjadi pedoman teknis agar penanganan kekerasan di lingkungan kampus memiliki alur dan mekanisme yang jelas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga membutuhkan masukan dari berbagai unsur, termasuk mahasiswa, agar mekanisme yang disusun dapat dipahami dan disosialisasikan dengan baik,” jelas Tri.

Ia menyebutkan, draf SOP Penanganan Kekerasan dan SOP Pemulihan Korban telah disusun Divisi Hukum Satgas PPK dan dibahas bersama Tim Hukum dan Tata Laksana. Selanjutnya, kedua dokumen tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.

Tri juga menjelaskan bahwa penanganan kasus harus memperhatikan batas kewenangan Satgas PPK. Apabila kasus berada di luar ranah tridarma perguruan tinggi atau melibatkan pihak eksternal, penanganan dapat dikoordinasikan melalui mekanisme etik universitas atau dirujuk kepada instansi yang berwenang.

Baca juga: Tak Punya Ijazah SMA, Masih Bisa Kuliah di Luar Negeri? Ini Jalur yang Bisa Dicoba

Perkuat Perlindungan dan Partisipasi Sivitas Akademika

Keterlibatan mahasiswa dalam public hearing menjadi bagian penting dari proses penyusunan kebijakan. Melalui forum tersebut, mahasiswa dapat menyampaikan pandangan terhadap prosedur yang nantinya berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan mereka dalam menjalani aktivitas akademik.

Perwakilan BEM, Duta Kampus, dan Duta Anti Kekerasan juga diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan kepada mahasiswa.

Unsoed menargetkan penyusunan SOP ini dapat memperkuat tata kelola penanganan kekerasan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penyempurnaan kebijakan dan partisipasi sivitas akademika, Unsoed berupaya membangun lingkungan pendidikan yang memberikan rasa aman, menghormati hak setiap individu, serta mendukung terwujudnya kampus yang inklusif dan bebas dari kekerasan. (*)

Baca juga: Sawit Diolah Menjadi Biowax Batik, Faperta Unsoed dan BPDP Dorong UMKM Naik Kelas

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: