BSU Kembali Disalurkan, 13,3 Pekerja Akan Terima Rp300 Ribu per Bulan

Ekonomi Nasional
By Ariyani  —  On Oct 01, 2026
Caption Foto : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto : Dok. Setneg).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada penghujung 2026. Sebanyak sekitar 13,3 juta pekerja menjadi sasaran program bantuan tersebut, dengan nilai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Program BSU ini akan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk penyaluran subsidi tersebut mencapai hampir Rp12 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan dukungan bagi pekerja menjadi salah satu program yang dibahas pemerintah untuk pelaksanaan Kuartal IV 2026 sekaligus persiapan program ekonomi pada 2027.

“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga. 

Penyaluran BSU menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat melalui dukungan langsung kepada pekerja. Besaran bantuan ditetapkan Rp300 ribu per bulan. Bantuan tersebut diberikan untuk periode tiga bulan dalam satu kali penyaluran, dengan jumlah penerima diperkirakan mencapai 13,3 juta pekerja.

Baca juga: Riset Roket hingga Drone Dunia Berkumpul di Yogyakarta, Ada Kompetisi Mahasiswa dari 26 Negara

Kebijakan subsidi upah ini disiapkan bersamaan dengan sejumlah program ekonomi lain yang akan berjalan pada akhir 2026.

Bantuan Beras untuk 33,2 Juta Keluarga

Selain bantuan bagi pekerja, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026 kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4. Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.

Pemerintah juga sedang melakukan pengecekan data penerima program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun yang berada dalam kelompok desil 1 sampai dengan desil 4. 

Memasuki 2027, sejumlah program peningkatan keterampilan tenaga kerja akan kembali dijalankan. Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan ditargetkan menjangkau 150 ribu peserta. Sementara program vokasi akan dilanjutkan dengan sasaran sekitar 300 ribu orang.

Baca juga: Gempa M5,9 Guncang Sumba Barat Daya, Rumah dan Sekolah Rusak

Pemerintah juga berencana meneruskan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” kata Airlangga.

Kebijakan tersebut diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. 

Selain kebijakan bagi pekerja, pemerintah membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Pembahasan besaran PTKP dilakukan bersama Menteri Keuangan untuk menentukan kebijakan yang akan diterapkan.

Dukungan pemerintah juga diarahkan kepada sektor perumahan. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku saat ini direncanakan berlanjut pada 2027. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Sementara untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai Rp2 miliar.

Baca juga: Pemerintah Tambah 74 Ribu Ton Beras SPHP

"Pemerintah juga menyiapkan tambahan program KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah hingga Rp500 juta," kata Airlangga.

Perlindungan Pekerja Berlanjut

Program perlindungan pekerja bukan penerima upah juga masuk dalam rencana kebijakan 2027. Pemerintah akan melanjutkan dukungan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk besaran diskon yang diberikan pada tahun ini.

Sementara pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan akan disesuaikan dengan tingkat penghasilan pekerja. 

Berbagai program yang direncanakan berlanjut pada 2027 masih dalam proses penghitungan kebutuhan anggaran. Airlangga mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program tersebut diperkirakan sekitar Rp31 triliun.

Baca juga: Perombakan Besar-Besaran Polri: 88 Pati dan Pamen Dimutasi, 19 Kapolda Berganti Posisi

Rangkaian kebijakan itu mencakup bantuan bagi pekerja dan masyarakat, peningkatan kompetensi tenaga kerja, perlindungan sosial, dukungan perumahan, hingga insentif bagi sektor usaha.

"Pemerintah masih melakukan penyisiran anggaran untuk memastikan program-program tersebut dapat dilaksanakan pada 2027," pungkasnya. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: