ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan siap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi dana penanggulangan bencana yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan lembaga tersebut.
BNPB berkomitmen menyediakan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mendukung proses hukum. Langkah tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan penanganan perkara yang tengah dilakukan KPK.
"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Berton melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan, dukungan terhadap penyidikan merupakan bagian dari sikap BNPB dalam menghormati proses penegakan hukum. Meski demikian, penanganan perkara tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Enam Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Terbaru Hamenang dari Klaten
Kasus ini mencuat setelah KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB. Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penyimpangan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan kebencanaan, termasuk melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing. Penyitaan itu berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan dana siap pakai penanggulangan bencana.
BNPB menyatakan akan mendukung proses pengungkapan perkara sesuai kewenangannya. Sementara itu, proses hukum yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.