ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di Semarang Barat. Dalam penggerebekan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketujuh orang tersebut terdiri atas dua operator warnet yang diduga terlibat dalam operasional usaha dan lima orang yang ditemukan sedang bermain judi online. Polisi juga menyita sejumlah perangkat komputer yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan Tim Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng pada Rabu (30/9/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas dugaan penyediaan fasilitas untuk aktivitas perjudian online yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” ungkap Wahyu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui menjalankan dua lokasi usaha. Selain di Jalan Suyudono, usaha serupa berada di kawasan Menoreh, Sampangan. Usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim. Dari hasil pemeriksaan awal, pendapatan usaha diperkirakan mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari.
Baca juga: Enam Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Terbaru Hamenang dari Klaten
Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam aktivitas perjudian online tersebut.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari beberapa perangkat komputer di lokasi. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Kasus Judi Online di Jawa Tengah Meningkat pada 2026
Pengungkapan dugaan perjudian online di warnet Semarang ini menjadi bagian dari penanganan kejahatan siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng. Kepolisian mencatat jumlah perkara judi online yang ditangani pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Wahyu mengungkapkan, sepanjang 2025 Ditressiber Polda Jateng menangani 60 kasus judi online. Sementara itu, selama periode Januari hingga Oktober 2026, jumlah perkara yang ditangani mencapai 96 kasus.
Baca juga: OTT di BNPB, KPK Ungkap Fee Pengadaan Capai Rp2,38 Miliar
Data tersebut menunjukkan peningkatan jumlah perkara yang ditangani kepolisian. Namun, penanganan kasus tidak hanya dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga melalui upaya membatasi akses masyarakat terhadap konten perjudian di ruang digital.
Sepanjang 2025, Ditressiber Polda Jateng mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan yang terindikasi memuat konten judi online. Adapun pada Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang diajukan untuk pemblokiran mencapai 1.486 tautan.
“Upaya tersebut merupakan bagian dari penanganan kejahatan siber yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pembatasan akses terhadap konten perjudian online yang berpotensi merugikan masyarakat,” tambah Wahyu. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.