Pendaftaran Guru Madrasah 2026 Dibuka 21 Oktober

Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Pendidikan
By Ariyani  —  On Oct 20, 2026
Caption Foto : Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, Fesal Musaad. (Foto : Dok. Kemenag).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru madrasah tahun 2026 resmi dibuka mulai 21 Oktober. Guru yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui sistem EMIS GTK Kementerian Agama (Kemenag) hingga 27 Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menetapkan jadwal pendaftaran mulai pukul 13.00 WIB pada 21 Oktober sampai 27 Oktober 2026. Setelah masa pendaftaran berakhir, proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta akan berlangsung pada 21–29 Oktober 2026 melalui sistem EMIS GTK.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, Fesal Musaad mengatakan, Kemenag telah menerbitkan surat edaran kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh provinsi terkait pembukaan pendaftaran PPG Daljab 2026. Melalui surat tersebut, setiap Kanwil Kemenag diminta menyebarluaskan informasi kepada kantor Kemenag kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan guru madrasah yang memenuhi kriteria.

“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Fesal Musaad, Selasa (20/10/2026).

Ini Syarat Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026

Baca juga: Mahasiswa Unsoed Juarai Presentasi Bahasa Jepang se-Jateng

Sebelum mendaftar PPG Dalam Jabatan 2026, guru madrasah perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Agama telah terpenuhi. Sejumlah persyaratan utama yang harus diperhatikan meliputi:

  1. Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal).

  2. Telah diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.

  3. Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV yang linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.

  4. Belum mencapai batas usia pensiun.

    Baca juga: Bullying di Sekolah Tak Bisa Dianggap Sepele, Edukasi Sejak Dini Jadi Kunci Pencegahan

  5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

  6. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat.

Selain persyaratan tersebut, calon peserta juga harus memperhatikan hasil pemeriksaan otomatis yang tersedia di sistem EMIS GTK.

Pemeriksaan itu mencakup validasi ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas atau TMT, riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satuan administrasi pangkalan.

Guru perlu memastikan setiap komponen validasi menunjukkan status terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran. Jika masih terdapat persyaratan yang belum sesuai, calon peserta perlu mencermati data dan ketentuan yang berlaku pada sistem.

Baca juga: FK Unsoed Edukasi Pasien Diabetes di Purwokerto, Kenalkan Manfaat Kefir dan Tempe Fermentasi

Fesal Musaad juga mengingatkan pentingnya kesesuaian antara kualifikasi akademik dengan bidang studi PPG. Ketentuan linearitas tersebut tercantum dalam lampiran surat edaran dan menjadi acuan bagi guru dalam menentukan bidang studi yang sesuai.

Pedoman itu meliputi kesesuaian program studi untuk mata pelajaran agama, guru kelas Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta bidang studi umum dan kejuruan.

“Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran,” ujar Fesal. 

Guru madrasah yang akan mengikuti pendaftaran dapat mengakses sistem EMIS GTK melalui tautan berikut https://emisgtk.kemenag.go.id/ (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: