ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas resmi cut off sejak awal Oktober ini. Mengingat Pemkab Banyumas memberlakukan ketentuan desil dalam program tersebut.
Anggota Komisi 4 DPRD Banyumas, Andik Pegiarto, menegaskan bahwa penerapan ketentuan desil dalam program UHC bertentangan dengan prinsip dasar jaminan kesehatan universal. Menurutnya, UHC seharusnya menjamin seluruh masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa membedakan kondisi ekonomi.
“Otomatis cut off, karena namanya UHC, universal, itu siapa saja, tanpa memilah dan memilih, tanpa embel-embel si kaya dan si miskin, tanpa melihat desil ataupun DTSEN, semua harus diakomodir,” tegasnya, Senin (19/10/2026).
Politisi Partai Golkar Banyumas ini menjelaskan, istilah Universal Health Coverage mengandung prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu, penggunaan kategori desil atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima manfaat dinilai mengubah cakupan program yang semestinya berlaku untuk seluruh masyarakat.
Menurut Andik, persoalan utama pelaksanaan UHC di Banyumas tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan anggaran daerah. Pada 2026, Kabupaten Banyumas seharusnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp105 miliar untuk mendukung program tersebut. Dari total kebutuhan tersebut, sebesar Rp80,7 miliar telah dialokasikan melalui APBD induk. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan anggaran Rp24,3 miliar yang seharusnya dipenuhi melalui APBD perubahan 2026 agar pembiayaan program dapat berjalan sesuai kebutuhan.
Baca juga: Kemenkes Kirim 500 Ribu Masker per Provinsi dan Siapkan Rumah Oksigen
Namun, Pemkab Banyumas menyatakan tidak memiliki anggaran sebesar kekurangan tersebut. Berdasarkan penjelasan Andik, anggaran yang tersedia pada awalnya hanya Rp6 miliar. Setelah Komisi 4 DPRD Banyumas mendesak penambahan alokasi, jumlahnya akhirnya meningkat menjadi Rp12 miliar.
Keterbatasan anggaran tersebut kemudian berdampak pada perubahan kepesertaan UHC. Andik menyebut lebih dari 120 ribu peserta mengalami pemutusan kepesertaan setelah pemerintah daerah menerapkan kebijakan berbasis desil.
“Karena hanya tersedia anggaran Rp12 miliar di APBD perubahan ini, maka pemkab melakukan pemutusan lebih dari 120 ribu kepesertaan UHC. Dengan adanya pemutusan kepesertaan yang didasarkan pada desil, maka otomatis program UHC di Banyumas sudah cut off,” ungkapnya.
Dorong UHC Banyumas Kembali Berlaku untuk Semua Warga
Andik menegaskan, akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Karena itu, ia mendorong Pemkab Banyumas kembali memprioritaskan pembiayaan UHC agar masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala kemampuan ekonomi maupun kategori kesejahteraan.
Baca juga: Bersih dan Higienis, Begini Cara SPPG Kanding Banyumas Menjaga Kualitas Makanan MBG
Terkait persoalan anggaran, Andik menilai pemerintah daerah seharusnya mampu menentukan prioritas belanja yang berpihak pada kebutuhan mendasar masyarakat. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak semestinya terus menjadi alasan untuk membatasi akses warga terhadap layanan kesehatan.
“Sejak awal pembahasan di Banggar, saya sudah menekankan adanya skala prioritas, mengapa untuk subsidi Trans Banyumas yang notabene milik konsorsium, orang-orang yang berduit, Pemkab bisa menganggarkan sampai Rp14 miliar. UHC ini hak dasar kesehatan, tetapi Pemkab selalu berkelit tidak ada anggaran,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi 4 DPRD Banyumas telah melakukan berbagai upaya untuk mencari dukungan pembiayaan tambahan. Salah satunya dengan mengundang sejumlah pihak, mulai dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lazismu, rumah sakit swasta, hingga berbagai komponen lainnya untuk berpartisipasi menopang kebutuhan anggaran UHC. Sejumlah pihak telah memberikan partisipasi. Namun, dukungan tersebut belum cukup untuk menutup seluruh kekurangan pembiayaan yang dibutuhkan agar program UHC dapat menjangkau masyarakat sesuai prinsip universal.
Bagi Andik, persoalan ini bukan semata-mata tentang besaran anggaran, melainkan juga mengenai keberpihakan kebijakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar warga. Ia menilai perlu ada langkah konkret agar keterbatasan fiskal tidak berujung pada semakin terbatasnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas, Agus Anggraito mengatakan, penonaktifan sebagian peserta tidak berarti program UHC dihentikan. Menurutnya, UHC tetap berjalan karena menjadi bagian dari komitmen Pemkab Banyumas dalam memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, perlu dilakukan evaluasi terhadap data kepesertaan agar program tersebut lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau warga yang membutuhkan.
Baca juga: Pemkab Kebumen Pangkas Anggaran Hibah dan Bansos Rp26,96 Miliar
“Program UHC tetap berjalan. Kita lakukan evaluasi terhadap kepesertaannya,” jelasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.