ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan anak di Indonesia. Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah dan DPR mengkaji pembentukan Undang-Undang Anti-Perundungan untuk memperkuat perlindungan anak dari kekerasan yang berulang.
Desakan tersebut muncul setelah sejumlah kasus dugaan perundungan menimbulkan dampak serius, termasuk hilangnya nyawa anak. Dua kasus yang menjadi perhatian adalah meninggalnya Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, serta Z (10), anak penyandang disabilitas down syndrome di Surabaya. Keduanya dilaporkan meninggal dalam kasus yang diduga berkaitan dengan perundungan.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai kasus-kasus tersebut menjadi peringatan bahwa upaya pencegahan perundungan tidak cukup dilakukan setelah kejadian mencuat ke publik.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Politisi Fraksi PKB ini mengatakan, evaluasi perlu dilakukan terhadap tiga lingkungan utama yang berpengaruh terhadap perilaku anak, yakni keluarga, sekolah, dan pergaulan dengan teman sebaya. Menurutnya, ketiga lingkungan tersebut harus menjadi bagian dari sistem pencegahan yang saling terhubung. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah program antiperundungan yang selama ini dijalankan sudah efektif atau masih menyisakan persoalan dalam pelaksanaannya.
Baca juga: LPSK dan Komisi XIII DPR RI Sosialisasikan UU Perlindungan Saksi
“Ketiga bidang ini harus dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” jelas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.
Abduh mengidentifikasi dua persoalan yang perlu segera dibenahi. Pertama, masih terdapat pihak yang belum memahami secara utuh konsep serta mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kedua, gerakan antiperundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan pergaulan anak dinilai belum terintegrasi secara optimal. Kondisi tersebut berpotensi membuat penanganan kasus berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang memadai.
Akibatnya, perhatian terhadap perundungan kerap meningkat ketika sebuah kasus menjadi viral atau mendapat sorotan luas. Namun, upaya pencegahan berisiko kembali melemah setelah perhatian publik berkurang.
“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” tegasnya.
Baca juga: Karhutla 2026 Belum Tertangani Maksimal, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Pemadaman di Lahan Gambut
Usulkan UU Anti-Perundungan
Untuk memutus pola penanganan yang dinilai belum menyentuh akar persoalan, Abduh menganggap perlu ada pembenahan dari hulu hingga hilir. Salah satu langkah yang diusulkannya adalah mengkaji kembali kecukupan regulasi yang saat ini menjadi dasar perlindungan anak dari perundungan.
Ia mempertanyakan apakah aturan yang tersedia sudah mampu menjawab berbagai bentuk perundungan beserta dampaknya, atau justru masih terdapat celah yang perlu diperbaiki.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” kata Abduh.
Menurutnya, gagasan pembentukan undang-undang khusus tersebut perlu dikaji secara serius dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata di lapangan. Kajian itu juga penting untuk melihat hubungan antara regulasi yang sudah berlaku dan kemungkinan aturan baru agar tidak menimbulkan tumpang tindih.
Baca juga: Yanuar Arif Wibowo Resmikan Rumah Aspirasi di Banyumas
Jika dinilai dapat memperkuat perlindungan anak, gagasan tersebut dapat dibahas bersama dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Pengaturan yang lebih komprehensif diharapkan mampu memperjelas tanggung jawab keluarga, sekolah, dan pihak lain dalam mencegah serta menangani perundungan.
Abduh menegaskan, perlindungan anak tidak boleh hanya berfokus pada penanganan setelah korban berjatuhan. Sistem pencegahan, pengawasan, penindakan, dan pemulihan harus berjalan secara berkesinambungan agar anak mendapatkan perlindungan yang layak.
“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” pungkasnya.(*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.