OTT di BNPB, KPK Ungkap Fee Pengadaan Capai Rp2,38 Miliar

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Oct 17, 2026
Caption Foto : KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus OTT di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Foto : Dok. KPK).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencapai Rp2,38 miliar. Uang tersebut diduga diterima oleh seorang tenaga ahli Kepala BNPB melalui perantara dari pihak swasta dalam rentang Januari hingga September 2026.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). KPK menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemberian uang kepada pejabat, tetapi juga konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanganan bencana.

Juru Bicara KPK ,Budi Prasetyo menyampaikan bahwa OTT di lingkungan BNPB berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanganan kebencanaan.

Dana Siap Pakai merupakan anggaran pemerintah yang disediakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya membutuhkan kecepatan, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan serta prinsip akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa. 

Dalam perkara ini, Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB, diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia barang dan jasa. Salah satu penyedia yang disebut dalam perkara tersebut adalah PT TLS.

Baca juga: Enam Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Terbaru Hamenang dari Klaten

"Diduga RIC menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta yang disebut sebagai Direktur PT TLS. Penerimaan itu diduga berlangsung melalui perantara selama periode Januari hingga September 2026," jelas Budi Prasetyo.

Selain dugaan pemberian kepada RIC, GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen. Penyidik masih mendalami hubungan antara dugaan pemberian uang tersebut dan proses pengadaan barang serta jasa yang menggunakan anggaran BNPB.

Pengadaan Senilai Rp148 Miliar Turut Disorot

Selain dugaan suap, KPK mengusut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB selama periode 2024–2026.

Dalam rentang waktu tersebut, BNPB bekerja sama dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung. Beberapa penyedia diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Total nilai pengadaan yang diduga berkaitan dengan penyedia terafiliasi tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.

Baca juga: Polsek Kembaran Tertibkan Balap Liar, 21 Remaja dan Motor Diamankan

KPK juga menduga terdapat aliran dana ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang didalami adalah pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE, dengan kepemilikan mencapai 150,4 juta lembar saham senilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Penyidik mendalami dugaan hubungan antara proses pengadaan, keterkaitan perusahaan, dan aliran dana tersebut. 

Sementara itu, dalam penanganan perkara ini, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.

Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta. Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta serta aset kripto dengan nilai kurang lebih Rp1,10 miliar. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara penggunaan Dana Siap Pakai BNPB. 

"KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni BMS, RIC, GPS, SNG, dan GER. Mereka terdiri atas tenaga ahli, pejabat BNPB, serta pihak swasta yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara," jelas Budi lebih lanjut.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan LPG dan Solar Subsidi, 6 Orang Jadi Tersangka

Kelima tersangka ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK menerapkan sangkaan pasal yang berbeda sesuai dugaan peran masing-masing, mulai dari konflik kepentingan hingga pemberian dan penerimaan suap. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: