ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi merampas hak masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah yang mengungkap tiga perkara penyalahgunaan energi bersubsidi.
Di tengah upaya penindakan tersebut, Pertamina memastikan pasokan BBM dan LPG di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap aman. Masyarakat pun diimbau tidak khawatir terhadap ketersediaan energi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pj. Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menegaskan penindakan terhadap praktik ilegal sangat penting untuk menjaga distribusi subsidi tetap tepat sasaran.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah, khususnya Ditreskrimsus, dalam mengungkap perkara penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Upaya ini menunjukkan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Drestanto, Jumat (16/10/2026).
Ketahanan Stok Berlipat
Baca juga: Bersih dan Higienis, Begini Cara SPPG Kanding Banyumas Menjaga Kualitas Makanan MBG
Pertamina mencatat ketahanan stok Pertalite di wilayah Jateng-DIY mencapai 6,7 kali konsumsi normal harian. Ketahanan stok Biosolar bahkan mencapai 16,3 kali konsumsi harian, sedangkan LPG mencapai 3,5 kali konsumsi normal harian.
Angka tersebut menjadi gambaran kesiapan pasokan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pertamina juga terus memantau stok dan penyaluran agar distribusi berjalan lancar.
“Kami terus melakukan pemantauan dan memastikan penyaluran BBM dan LPG berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dalam rantai distribusi,” kata Drestanto.
Selain mendukung penindakan kepolisian, Pertamina memperketat pengawasan terhadap mitra penyalur. Hingga saat ini, sebanyak 206 lembaga penyalur BBM dan 201 lembaga penyalur LPG telah diberikan sanksi berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari pengoplosan LPG hingga penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Baca juga: Cegah Abrasi, AHY dan Ahmad Luthfi Perkuat Benteng Pesisir Demak dengan Mangrove dan HexBricks
Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengganggu rantai distribusi, serta mengurangi ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Pertamina menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi berlangsung tepat sasaran, tepat volume, dan sesuai aturan.
Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan
Pertamina mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi. Warga yang menemukan indikasi penimbunan, pengangkutan ilegal, pengoplosan, atau bentuk penyalahgunaan lainnya dapat melapor kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Call Center 135.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada operator SPBU, agen, pangkalan LPG, pelaku usaha, dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 5.500 Pelari Ramaikan AHY Run Semarang 2026
Pertamina berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pengelola distribusi, dan masyarakat dapat menutup celah penyalahgunaan subsidi.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penindakan tegas, energi bersubsidi diharapkan tetap tersedia serta benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.