RUU Perampasan Aset Diharapkan Percepat Pengembalian Kerugian Negara

Politik
By Ariyani  —  On Oct 15, 2026
Caption Foto : Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki peran penting dalam mempercepat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat mekanisme pelacakan dan perampasan aset, termasuk harta kekayaan yang telah disamarkan, dialihkan kepemilikannya, atau diperjualbelikan.

Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada penanganan perkara dan pemberian hukuman kepada pelaku. Upaya mengembalikan aset hasil kejahatan juga perlu menjadi prioritas agar kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki Badan Pemulihan Aset, sedangkan kejaksaan tinggi mempunyai Asisten Pemulihan Aset. Meski demikian, proses penelusuran aset atau asset tracking masih menghadapi tantangan, terutama ketika aset hasil tindak pidana sengaja disembunyikan atau dipindahkan untuk menghindari penelusuran aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan dapat membantu mekanisme penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana sejak tahap awal, sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga kerugian negara bisa segera dipulihkan,” ungkap Nasir.

Selain mendorong percepatan pemulihan aset, politikus Fraksi PKS tersebut mengingatkan pentingnya meningkatkan kualitas penegakan hukum di tengah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Baca juga: LPSK dan Komisi XIII DPR RI Sosialisasikan UU Perlindungan Saksi

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani. Aparat penegak hukum harus mengutamakan profesionalisme, ketepatan pembuktian, dan keadilan bagi masyarakat.

“Mengenai penerapan KUHAP baru, pesan utama kami adalah jangan hanya mengejar kuantitas perkara, tetapi utamakan kualitas. Kualitas penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sejak Tahap Penyidikan

Nasir menekankan, kualitas penanganan perkara harus tercermin sejak tahap penyidikan, khususnya dalam pemenuhan alat bukti. Menurutnya, keberadaan dua alat bukti tidak semestinya dipahami hanya sebagai persoalan jumlah, tetapi juga harus memperhatikan kualitas pembuktian yang mendukung perkara.

“Misalnya, soal dua alat bukti, dalam pemahaman kami terhadap KUHAP, yang dinilai bukan sekadar jumlah alat bukti, melainkan kualitas pembuktiannya. Ini menjadi tantangan bagi anggota kepolisian dan jaksa,” katanya.

Baca juga: Karhutla 2026 Belum Tertangani Maksimal, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Pemadaman di Lahan Gambut

Ia menambahkan, prinsip tersebut perlu diterapkan secara konsisten mulai dari penyidikan oleh kepolisian, penelitian berkas oleh kejaksaan, hingga pemeriksaan perkara di pengadilan. Dengan pembuktian yang kuat, proses hukum diharapkan tidak sekadar memenuhi formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan putusan yang berlandaskan fakta dan ketentuan hukum.

“Ketika berkas diserahkan dari polisi ke jaksa, lalu diteliti dan dilimpahkan ke majelis hakim, atau saat jaksa menangani kasus korupsi hingga membawa terdakwa ke pengadilan, semuanya harus didasarkan pada bukti-bukti berkualitas, bukan sekadar formalitas jumlah,” tegasnya. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: