ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Kasus tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar berusia 16 tahun di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (11/10/2026) dini hari, terus dikembangkan kepolisian. Selain mengusut dugaan pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, polisi juga menelusuri kepemilikan senjata tajam dan alat pemukul yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran tersebut.
Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari enam senjata tajam jenis klewang, busur beserta anak panah, hingga dua stik golf. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari kedua kelompok remaja yang diduga terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.
Dirres PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setyowati menjelaskan, kejadian bermula dari dugaan kesepakatan tawuran antara kelompok IB dan kelompok GPU di kawasan Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik.
Situasi kemudian memanas ketika kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2 dan melihat kelompok GPU berada di sekitar gang rumah sakit. Kelompok IB diduga memutar balik kendaraan sebelum menyerang kelompok lawannya.
"Dalam insiden tersebut, seorang remaja berinisial KPA (18) diduga membacok FFK (16) pada bagian kepala. Korban terjatuh di depan RS Banyumanik 2 akibat serangan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Enam Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Terbaru Hamenang dari Klaten
Petugas parkir rumah sakit yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke instalasi gawat darurat (IGD). Meski telah mendapatkan penanganan medis dari dokter jaga, nyawa FFK tidak berhasil diselamatkan.
Polisi Telusuri Kepemilikan Senjata Tajam
Penyidikan kasus tawuran maut di Banyumanik tidak hanya diarahkan pada dugaan pelaku pembacokan. Polisi juga mendalami asal-usul senjata tajam dan alat pemukul yang ditemukan dalam penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan, setiap orang yang terbukti memiliki atau menguasai senjata untuk kepentingan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kelompok korban atau kelompok pelaku, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Baca juga: OTT di BNPB, KPK Ungkap Fee Pengadaan Capai Rp2,38 Miliar
Menurut Anwar Nasir, penyidik masih mencocokkan barang bukti dengan keterangan para saksi serta pihak-pihak yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing orang dalam rangkaian kejadian, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam persiapan tawuran.
Barang bukti yang diamankan meliputi enam senjata tajam jenis klewang, satu busur beserta anak panah, dua stik golf, dua telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta satu sepeda motor.
Penyidik menangani perkara ini dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Polisi mengungkap dugaan penggunaan pesan langsung atau direct message (DM) di media sosial untuk mengatur pertemuan dan melontarkan tantangan tawuran antarkelompok remaja. Senjata tajam dan alat pemukul diduga disimpan di lokasi terpisah, termasuk rumah kosong, agar tidak terlihat ketika para remaja berangkat dari rumah.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana rencana tawuran disusun, siapa saja yang mengetahui persiapan tersebut, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing anggota kelompok.
Baca juga: Polsek Kembaran Tertibkan Balap Liar, 21 Remaja dan Motor Diamankan
Penggunaan media sosial untuk mengatur aksi kekerasan juga menjadi perhatian karena komunikasi antarremaja dapat berkembang menjadi ajang saling menantang yang berujung pada bentrokan fisik. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.