Sah! Perpres Ojol 2026, Driver Bakal Terima Komisi 92 Persen

DPR Minta 3 Kementerian Kompak Lindungi Pengemudi
Politik
By Ariyani  —  On Oct 11, 2026
Caption Foto : Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) berpeluang mendapatkan pembagian komisi minimal 92 persen melalui penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. DPR RI menyambut positif kebijakan tersebut, tetapi meminta tiga kementerian terkait bekerja kompak agar perlindungan dan kesejahteraan pengemudi benar-benar terwujud.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda menegaskan, pelaksanaan Perpres Ojol membutuhkan koordinasi yang kuat antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga instansi tersebut harus memiliki langkah yang selaras agar implementasi aturan tidak terhambat ego sektoral maupun lambatnya birokrasi.

Huda menilai, ketentuan mengenai pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan langkah positif pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja transportasi berbasis aplikasi. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan.

"Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi," ujar Syaiful Huda, Minggu (11/10/2026).

Menurut Huda, pembagian kewenangan antarkementerian dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 perlu diikuti mekanisme koordinasi dan pengawasan yang tegas. Kementerian Perhubungan menangani penetapan tarif penumpang, Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM bertanggung jawab pada aspek kemitraan dan ekosistem usaha.

Baca juga: Miris! Guru Agama Non-ASN Puluhan Tahun Mengabdi, Insentif Hanya Rp300 Ribu

Pembagian tugas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai kejelasan tanggung jawab. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan setiap masalah yang dialami pengemudi memiliki jalur penyelesaian yang pasti tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit.

Huda menyoroti sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, di antaranya potongan komisi yang tidak transparan, penonaktifan akun atau suspend secara sepihak, hingga hambatan dalam mengakses jaminan keselamatan kerja.

"Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala—misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja—kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor," tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

DPR Dorong Sekber Ojol Jadi Pusat Pengawasan Terpadu

Untuk memastikan pelaksanaan Perpres Ojol berjalan efektif, Huda meminta Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal kebijakan tersebut memiliki kewenangan koordinatif dan eksekutif yang kuat. Menurutnya, Sekber tidak boleh hanya menjadi forum diskusi rutin tanpa kemampuan memastikan tindak lanjut atas berbagai persoalan.

Baca juga: DPR Mulai Susun RUU Pemilu, Komisi II Prioritaskan Partisipasi Publik

Ia mendorong Sekber berfungsi sebagai single window atau pusat kendali terpadu yang menghubungkan kementerian terkait, perusahaan platform digital, dan asosiasi pengemudi. Dengan mekanisme tersebut, pengemudi dapat menyampaikan pengaduan melalui satu jalur yang jelas dan memperoleh kepastian penanganan.

" Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi. Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi," ujarnya.

Pengawasan terhadap algoritma dan sistem pembagian komisi dinilai penting untuk memastikan perusahaan aplikasi menjalankan ketentuan secara transparan. Audit berkala juga diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan hak pengemudi dan mekanisme kemitraan. 

Selain memperkuat fungsi Sekber, Huda mendesak ketiga kementerian segera merampungkan peraturan menteri sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ia meminta proses penyusunannya dilakukan secara terkoordinasi dan diselaraskan sebelum batas waktu 31 Desember 2026.

Menurutnya, meskipun masing-masing kementerian memiliki ruang lingkup kewenangan berbeda, aturan pelaksana perlu disusun melalui proses harmonisasi agar tidak menimbulkan ketentuan yang saling bertentangan. Keselarasan regulasi menjadi faktor penting untuk memberikan kepastian bagi pengemudi maupun perusahaan penyedia layanan transportasi digital.

Baca juga: Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Namun MK Sebut Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Huda menegaskan, Komisi V DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan Perpres Ojol tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Pelaksanaannya harus memberikan manfaat nyata bagi jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan pada layanan transportasi berbasis aplikasi.

"Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia," pungkasnya. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: