ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai memasuki tahap persiapan kerja Panitia Kerja (Panja). Komisi II DPR RI menegaskan, pembahasan regulasi tersebut tidak boleh sekadar mengejar target penyelesaian, tetapi harus mengutamakan kualitas substansi dan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, proses penyusunan RUU Pemilu akan dilaksanakan berdasarkan agenda dan jadwal yang telah disiapkan. Meski demikian, penyesuaian tetap dimungkinkan apabila muncul kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani.
“Karena itu, Rancangan Undang-Undang Pemilu berdasarkan agenda dan jadwal kegiatan yang sudah kami susun kemarin akan mulai kegiatan-kegiatan sesuai dengan jadwal,” kata Rifqinizamy.
Menurut dia, penyusunan undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu membutuhkan pembahasan yang cermat. Setiap tahapan perlu diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, sekaligus membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
Prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna menjadi salah satu perhatian utama Komisi II DPR RI. Dengan pendekatan tersebut, proses legislasi diharapkan tidak hanya berfokus pada penyelesaian rancangan undang-undang, tetapi juga memperhatikan substansi serta keterlibatan publik dalam pembahasannya.
Baca juga: Sah! Perpres Ojol 2026, Driver Bakal Terima Komisi 92 Persen
Panja RUU Pemilu Mulai Menyiapkan Agenda Kerja
Persiapan pembahasan RUU Pemilu menyusul penetapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panja RUU Pemilu oleh Pimpinan DPR RI.
Penetapan tersebut menjadi langkah awal bagi Panja untuk menyiapkan agenda kerja dan memulai rangkaian kegiatan penyusunan regulasi. Komisi II mendorong agar Panja dapat menjalankan tugasnya secara optimal dengan tetap menjaga kualitas pembahasan.
Rifqinizamy menegaskan, sebagai Ketua Komisi II DPR RI, dirinya akan memastikan Panja bekerja sesuai rencana dan mampu menyelesaikan tugas dalam waktu yang tepat.
Namun, percepatan pembahasan tidak boleh mengesampingkan aspek substansial. Menurutnya, keseimbangan antara ketepatan waktu, kualitas materi, dan partisipasi bermakna menjadi hal penting dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Baca juga: Miris! Guru Agama Non-ASN Puluhan Tahun Mengabdi, Insentif Hanya Rp300 Ribu
“Saya sebagai Ketua Komisi akan memastikan panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation,” pungkas politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
Penegasan Komisi II DPR RI ini menempatkan kualitas regulasi dan keterlibatan publik sebagai perhatian dalam tahapan awal penyusunan RUU Pemilu. Agenda kerja Panja selanjutnya menjadi bagian penting untuk memastikan proses pembahasan berjalan terarah sesuai kebutuhan legislasi. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.