ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Penonaktifan kepesertaan jaminan kesehatan lebih dari 128 ribu warga Banyumas menuai gelombang protes dari masyarakat. Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena sejumlah warga mengaku terdampak, termasuk mereka yang tengah menjalani pengobatan hingga membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit.
Keluhan warga bermunculan di media sosial Orbit-News.com. Salah satunya disampaikan akun 3P_wijayanti yang mengaku kebingungan karena suaminya membutuhkan cuci darah atau hemodialisis (HD), tetapi kepesertaannya justru tidak lagi aktif.
“Aku be bingung pisan, bojo arep HD malah ora aktif, dikon mandiri…bojo ora kerja, lara ginjal, lah mlebu desil 6 priwe solusine…seminggu 2x ming Margono…dipikir jajal…bingung kaya apa..,” tulisnya.
Keluhan lain datang dari akun Dedis Farm. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Pemkab perlu menguatkan komitmen dalam melayani masyarakat…,” tulisnya.
Baca juga: 6 Manfaat Minum Air Putih Hangat Sebelum Tidur, Bantu Tubuh Lebih Rileks
Sementara itu, akun mahreeen mengungkapkan bahwa penonaktifan kepesertaan UHC juga berdampak terhadap pasien yang tengah menjalani proses pengobatan dan operasi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.
“Maaf Pak…kalo mau evaluasi di lihat dulu, kemarin banyak yang terdampak di RS Margono, warga yang habis operasi dan yang mau menjalani operasi terhambat karena dinonaktifkan, termasuk bapak saya sendiri, dan mohon sebelum menonaktifkan seharusnya ada pemberitahuan atau sosialisasi ke masyarakat,” tulisnya.
Keluhan juga muncul terkait hasil pendataan berdasarkan desil. Akun Tyar_17 mempertanyakan hasil sensus yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Sensusnya aneh, driver ojl kok masuk desil 9, setara pejabat sii ini aku berati,” tulisnya.
Beragam komentar tersebut menggambarkan keresahan masyarakat terhadap kebijakan penonaktifan peserta Universal Health Coverage (UHC) di Banyumas. Warga tidak hanya mempertanyakan alasan penonaktifan, tetapi juga meminta agar proses evaluasi data dilakukan secara lebih cermat dan disertai pemberitahuan kepada masyarakat.
Baca juga: Ahmad Luthfi Dorong BPKP Perketat Pengawasan Keuangan Daerah di Jawa Tengah
Penonaktifan Peserta UHC Banyumas Mengacu SE Bupati
Penonaktifan lebih dari 128 ribu peserta UHC Banyumas tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas Nomor 400.7.24.2/17/2026 tentang Penyelenggaraan UHC di Kabupaten Banyumas. Dalam poin kedua surat edaran tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang mendapatkan fasilitas UHC diprioritaskan bagi mereka yang masuk dalam kriteria desil 1 sampai dengan desil 5.
Sementara itu, pada poin keempat SE Bupati Banyumas disebutkan bahwa penduduk Kabupaten Banyumas yang berada dalam kategori desil 6 sampai dengan desil 10 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih dapat dilayani dengan sejumlah kriteria tertentu. Adapun kelompok masyarakat yang masih dapat memperoleh pelayanan tersebut meliputi:
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono pada 7 Oktober 2026.
Kebijakan ini pun menjadi perhatian karena di tengah proses evaluasi kepesertaan, masih terdapat masyarakat yang merasa belum mendapatkan penjelasan secara memadai mengenai status kepesertaan mereka dan bagaimana mekanisme pelayanan kesehatan setelah kepesertaannya dinonaktifkan.
DPRD Banyumas Pertanyakan Komitmen Pemkab
Ramainya protes masyarakat terkait penonaktifan peserta UHC Banyumas turut mendapat perhatian dari DPRD Banyumas. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Banyumas, Dedi Supriyanto, mempertanyakan komitmen Pemkab Banyumas terhadap keputusan yang sebelumnya telah dibahas bersama DPRD Banyumas.
Menurut Dedi, persoalan anggaran UHC sebenarnya telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada September 2026.
“Pada saat rapat banggar dengan TPAD bulan September lalu, disampaikan bahwa kekurangan anggaran UHC hingga akhir tahun sekitar Rp 9 -11 miliar bisa ditutup. Namun, pada awal bulan Oktober ini, tiba-tiba kebijakannya berbeda, ada evaluasi dan penonaktifan ratusan ribu kepesertaan UHC,” jelasnya, Kamis (8/10/2026).
Dedi menilai persoalan kesehatan tidak bisa diperlakukan seperti kebijakan administratif biasa. Menurutnya, kesehatan merupakan kebutuhan yang sangat krusial sehingga proses evaluasi kepesertaan UHC semestinya dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
Baca juga: Bantuan Rp 5,25 Miliar untuk 1.750 Mustahik, Taj Yasin: Harus Ada Pendampingan
“Untuk menghasilkan data yang akurat dan benar-benar tepat sasaran, evaluasi harusnya bertahap. Namun, evaluasi besar-besaran kepesertaan UHC di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit ini, membuat rakyat semakin susah,” ungkapnya.
Menurutnya, ketepatan data memang penting untuk memastikan program UHC tepat sasaran. Namun, proses pemutakhiran dan evaluasi data juga harus mempertimbangkan kondisi warga yang sedang membutuhkan layanan kesehatan, terutama pasien dengan penyakit kronis maupun mereka yang sedang menjalani rangkaian pengobatan.
Bupati Pernah Tegaskan Layanan Kesehatan Banyumas Harus Gratis
Sorotan terhadap kebijakan penonaktifan UHC Banyumas juga tidak terlepas dari pernyataan Bupati Sadewo. Dimana pada awal April 2026, Sadewo pernah menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat Banyumas harus benar-benar gratis, tidak peduli dari kalangan mana.
Menurutnya, sepanjang seseorang merupakan masyarakat Banyumas dan memiliki KTP Banyumas, maka ketika datang berobat harus mendapatkan pelayanan.
Baca juga: ParagonCorp Borong Penghargaan di SICS Summit 2026, Angkat Isu Jerawat Punggung hingga Ketombe
“Klinik dan rumah sakit itu kan punya Unit Pengumpul Zakat (UPZ), bisa untuk membayari bagi yang belum tercover, jika tidak mau, tagihkan saja kepada saya. Karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama, bahwa pelayanan kesehatan untuk masyarakat Banyumas harus benar-benar gratis, tidak peduli dari mana saja,” ucapnya.
Pernyataan tersebut kini kembali menjadi perhatian di tengah polemik penonaktifan lebih dari 128 ribu peserta UHC Banyumas.
Di satu sisi, Pemkab Banyumas perlu memastikan program UHC berjalan dengan data yang akurat, tepat sasaran, dan sesuai kemampuan anggaran. Namun di sisi lain, masyarakat berharap proses evaluasi tidak justru membuat warga yang sedang sakit kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Pada akhirnya, persoalan UHC Banyumas bukan hanya menyangkut angka kepesertaan atau data desil. Di balik setiap data terdapat warga yang membutuhkan kepastian, mulai dari pasien yang harus rutin cuci darah, warga yang menunggu operasi, hingga keluarga yang tengah berjuang menghadapi penyakit berat.
Masyarakat Banyumas berharap, evaluasi UHC benar-benar menghasilkan data yang lebih tepat tanpa mengorbankan hak warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Jangan sampai perubahan data dan kebijakan justru membuat masyarakat yang sedang sakit kesulitan untuk berobat. (*)
Baca juga: Kekeringan Meluas di Banyumas, Wakil Bupati Turun Langsung Salurkan Air Bersih
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.