ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online (judol). Dari hasil pendalaman terhadap 1.900 pegawai, Kemensos mengelompokkan dugaan pelanggaran ke dalam tiga tingkat, yakni ringan, sedang, dan berat.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pemberian sanksi tidak dilakukan secara seragam. Tingkat hukuman ditentukan berdasarkan hasil klarifikasi serta sejumlah faktor yang menyertai dugaan pelanggaran. Pertimbangan tersebut antara lain intensitas bermain judi online, jumlah uang yang digunakan, hingga apakah aktivitas tersebut dilakukan ketika pegawai sedang menjalankan tugas.
"Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya, apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak sedang dalam waktu bekerja, dan banyak lagi pertimbangan-pertimbangannya," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul memaparkan, dari 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat judi online, sebanyak 719 orang atau 37,84 persen masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin ringan. Sementara itu, 561 pegawai atau 29,53 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang. Adapun 620 pegawai atau 32,63 persen lainnya masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin berat.
Penanganan kasus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Jenis sanksi kemudian dibedakan berdasarkan status kepegawaian, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Bukan Cuma Blokir Situs, Komdigi Bidik Rantai Ekosistem Judi Online
Untuk PPPK, pelanggaran disiplin ringan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan pelanggaran tingkat sedang dapat berujung pada pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan.
"Sementara hukuman disiplin berat untuk PPPK, berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Gus Ipul.
Sanksi bagi PNS Lebih Beragam
Kemensos juga menyiapkan sejumlah bentuk hukuman bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Untuk kategori ringan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pada pelanggaran tingkat sedang, PNS dapat dikenai penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara untuk pelanggaran berat, sanksinya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Sementara hukuman disiplin beratnya berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelasnya.
Dari proses klarifikasi yang dilakukan Kemensos, satu orang PNS yang terindikasi judi online telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Pegawai tersebut dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hukuman itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.
Gus Ipul menegaskan, pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pegawai Kemensos agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga kode etik serta sumpah jabatan. Menurutnya, pengawasan terhadap pegawai juga akan diperkuat agar pelanggaran serupa dapat dicegah dan ditindak secara terukur.
"Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik," tegas Gus Ipul. (*)
Baca juga: Biaya Haji 2027 Disepakati, Jemaah Reguler Cukup Lunasi Rp23,24 Juta
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.