ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Di antara nama-nama yang dilantik, perhatian publik tertuju pada Rocky Gerung, Jusuf Hamka, dan Anwar Usman.
Ketiganya memiliki latar belakang yang berbeda. Rocky Gerung dikenal sebagai intelektual dan pengamat politik yang selama ini kerap menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Jusuf Hamka merupakan pengusaha yang dikenal di sektor infrastruktur sekaligus memiliki pengalaman dalam dunia politik. Sementara Anwar Usman merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pengalaman panjang di bidang hukum dan peradilan.
Ketiga nama tersebut kini berada dalam satu lembaga yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Komposisi tersebut menjadi perhatian karena mempertemukan tokoh-tokoh dengan pengalaman yang cukup beragam, mulai dari politik, pemerintahan, dunia usaha, hukum, agama hingga kalangan intelektual.
Rocky Gerung, dari Pengkritik Pemerintah ke Wantimpres
Baca juga: Kekeringan Ancam 50 Ribu Hektare Sawah, Komisi IV DPR RI Soroti Lambannya Program Irigasi di Daerah
Rocky Gerung menjadi salah satu nama yang paling mencuri perhatian dalam susunan Wantimpres baru.
Selama bertahun-tahun, Rocky dikenal sebagai intelektual publik yang aktif memberikan pandangan mengenai politik, demokrasi, kebijakan pemerintah dan persoalan ketatanegaraan.
Latar belakangnya berasal dari bidang filsafat. Rocky merupakan lulusan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia dan dikenal luas melalui berbagai forum diskusi serta program media.
Gaya penyampaiannya yang kritis dan argumentatif membuat Rocky kerap menjadi salah satu figur yang diperbincangkan dalam dinamika politik nasional.
Posisinya sebagai anggota Wantimpres kini menempatkan Rocky dalam ruang yang berbeda. Jika sebelumnya ia banyak menyampaikan pandangan dari luar pemerintahan, kini ia memiliki posisi resmi sebagai bagian dari lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Baca juga: DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Perubahan posisi tersebut menjadi salah satu hal yang menarik untuk diamati dalam perjalanan pemerintahan Prabowo.
Jusuf Hamka, Pengusaha dengan Pengalaman Politik
Nama berikutnya adalah Jusuf Hamka. Ia dikenal sebagai pengusaha yang memiliki pengalaman panjang di bidang infrastruktur, khususnya jalan tol.
Jusuf Hamka memiliki keterkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang bergerak di sektor pembangunan dan pengelolaan jalan tol.
Selain dunia usaha, Jusuf Hamka juga bukan nama baru dalam politik nasional. Ia pernah terlibat dalam Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019. Jusuf Hamka kemudian bergabung dengan Partai Golkar dan sempat dipersiapkan untuk maju dalam kontestasi politik pada Pilkada Jakarta 2024 sebelum akhirnya tidak melanjutkan pencalonan tersebut.
Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Yanuar Arif Wibowo Tegaskan Pancasila Tak Bisa Digantikan
Jusuf Hamka kemudian menyatakan mundur dari Partai Golkar. Kini, ia kembali mendapat posisi dalam pemerintahan sebagai anggota Wantimpres Prabowo.
Dengan latar belakang tersebut, Jusuf Hamka membawa pengalaman dari dunia bisnis sekaligus pengalaman bersinggungan dengan politik praktis ke dalam lembaga pertimbangan Presiden.
Anwar Usman, Mantan Ketua MK yang Kembali Jadi Sorotan
Berbeda dengan Rocky Gerung dan Jusuf Hamka, Anwar Usman memiliki latar belakang kuat di bidang hukum dan peradilan. Anwar Usman merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebelum menjadi hakim konstitusi, ia memiliki pengalaman panjang dalam lingkungan peradilan.
Namanya menjadi sorotan nasional setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: KPU Banyumas Tetapkan 1,4 Juta Pemilih di Triwulan III 2026
Ketika putusan tersebut dibacakan, Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK. Ia juga memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu kemudian maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Putusan tersebut selanjutnya menjadi perhatian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pada November 2023, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Ia tetap menjadi hakim konstitusi, tetapi tidak lagi diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK.
Kini, Anwar Usman kembali mendapatkan posisi di lingkungan pemerintahan melalui penunjukannya sebagai anggota Wantimpres. Pengalaman panjangnya di bidang hukum tata negara menjadi salah satu latar yang membedakannya dari anggota Wantimpres lainnya.
Pembentukan Wantimpres baru berlangsung ketika pemerintahan Prabowo memasuki tahun kedua masa kepemimpinannya. Dalam situasi politik nasional yang terus berkembang, keberadaan lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden menjadi salah satu bagian dari struktur pendukung pengambilan kebijakan di tingkat pemerintahan.
Wantimpres memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Sementara beberapa nama yang masuk dalam Watimpres mempunyai rekam jejak yang kontroversional. (*)
Baca juga: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.