Kebijakan Baru Makan Bergizi Gratis: Insentif Dapur Resmi Rp2.000 Per Porsi

Nasional
By Ariyani  —  On Oct 02, 2026
Caption Foto : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono.(Foto : Dok. BGN).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melakukan perombakan dalam mekanisme penyaluran insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif operasional yang sebelumnya disamaratakan kini diubah menjadi sistem proporsional berbasis jumlah porsi makanan.

Kebijakan anyar ini tertuang dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 guna merespons perluasan cakupan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta mengoptimalkan tata kelola keuangan negara. Sebelum aturan baru ini diterbitkan, seluruh dapur SPPG menerima besaran insentif yang sama persis, yakni Rp6 juta per hari, meskipun volume pelayanan dan jumlah penerima manfaat di setiap dapur sangat bervariasi.

Kepala BGN, Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan bahwa penyesuaian ini jauh lebih adil dan mencerminkan beban kerja riil di lapangan.

"Sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," terangnya.

Mas Dar menambahkan, besaran Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Baca juga: Riset Roket hingga Drone Dunia Berkumpul di Yogyakarta, Ada Kompetisi Mahasiswa dari 26 Negara

Insentif Hanya Untuk SPPG yang Memberikan Layanan MBG

Selain mengubah nominal menjadi berbasis porsi, BGN memberlakukan aturan ketat terkait keberlangsungan operasional dapur. Mas Dar menegaskan bahwa dapur SPPG memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

"Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif," jelasnya.

Hal yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan. Dalam kondisi tersebut, ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan.

"Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujar Mas Dar.

Baca juga: Gempa M5,9 Guncang Sumba Barat Daya, Rumah dan Sekolah Rusak

Dengan berlakunya aturan komprehensif ini, BGN berharap perubahan mekanisme insentif tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur demi memastikan kualitas layanan yang akuntabel.(*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: