ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Kartu Kredit Indonesia (KKI) mulai mendapat perhatian masyarakat sejak diperkenalkan sebagai instrumen pembayaran berbasis kredit yang diproses menggunakan infrastruktur sistem pembayaran domestik. Dalam waktu sekitar dua minggu sejak diluncurkan untuk masyarakat pada 17 Agustus 2026, transaksi menggunakan Kartu Kredit Indonesia tercatat mencapai Rp18,7 miliar.
Bank Indonesia mencatat nilai tersebut berasal dari sekitar 38,8 ribu transaksi yang dilakukan oleh 7.949 pengguna aktif. Capaian itu menunjukkan adanya minat masyarakat terhadap alternatif kartu kredit yang pemrosesannya dilakukan melalui sistem pembayaran dalam negeri.
Kartu Kredit Indonesia merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment. Artinya, transaksi dilakukan menggunakan fasilitas kredit dan pembayarannya dilakukan kemudian sesuai ketentuan dari bank penerbit.
Meski memiliki karakteristik tersendiri, Kartu Kredit Indonesia bukan pengganti kartu kredit yang telah beredar sebelumnya. Kedua jenis kartu tersebut tetap dapat digunakan secara berdampingan.
Kehadiran Kartu Kredit Indonesia memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan sumber dana kredit untuk transaksi digital. Selain sebagai pilihan instrumen pembayaran, penggunaan KKI juga diharapkan dapat membantu masyarakat membangun riwayat kredit atau credit scoring. Riwayat tersebut menjadi salah satu catatan yang dapat digunakan lembaga keuangan untuk melihat kemampuan seseorang dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Baca juga: Sempat Turun, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Stabil
KKI juga dapat dimanfaatkan untuk membantu mengatur pola pengeluaran melalui konsep consumption smoothing, yakni menjaga pengeluaran agar lebih seimbang dari waktu ke waktu. Manfaat KKI tidak hanya ditujukan kepada konsumen. Pelaku usaha, termasuk UMKM, juga berpotensi mendapatkan manfaat dari perluasan pilihan pembayaran bagi pelanggan.
Cara Daftar Kartu Kredit Indonesia
Kartu Kredit Indonesia tidak diterbitkan langsung oleh Bank Indonesia. Penerbitan kartu dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah memenuhi ketentuan sebagai penerbit. Bank Indonesia berperan dalam menetapkan kebijakan, melakukan pengaturan dan pengawasan, termasuk aspek perlindungan konsumen.
Sejumlah bank yang menjadi penerbit Kartu Kredit Indonesia antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, serta BSI untuk pembiayaan berbasis syariah.
Secara umum, masyarakat yang ingin memiliki Kartu Kredit Indonesia dapat mengikuti tahapan berikut:
Baca juga: Daop 5 Purwokerto Kembali Gelar Skybridge Run 2026, Berhadiah Tiket Prioritas Half Marathon
Perlu diperhatikan, persyaratan pengajuan, besaran limit, biaya, serta ketentuan penggunaan dapat berbeda antara satu bank dengan bank lainnya. Karena itu, calon pengguna sebaiknya mengecek informasi terbaru melalui kanal resmi bank penerbit sebelum mengajukan Kartu Kredit Indonesia.
Bagi masyarakat yang tertarik menggunakannya, hal paling penting adalah memahami syarat, limit, biaya, serta kemampuan pembayaran sebelum memilih produk Kartu Kredit Indonesia dari bank penerbit. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.