ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Transaksi jual beli mobil Daihatsu Luxio di Banyumas berujung perkara hukum. Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan seorang korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TH (48) dan AP (41), warga Kecamatan Sokaraja, serta BS (59), warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam transaksi penjualan mobil kepada korban.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Paryati, warga Kecamatan Sokaraja, melalui laporan polisi tertanggal 16 September 2026. Kasus bermula ketika suami korban, Purwono, mendatangi rumah TH yang dikenal sebagai pedagang mobil.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, saat itu TH menawarkan satu unit Daihatsu Luxio warna putih dengan harga Rp120 juta. Korban diyakinkan bahwa kendaraan tersebut memiliki dokumen lengkap.
Selain itu, TH juga menjanjikan penggantian sarung jok dan perangkat audio. Sementara untuk BPKB, korban diberi penjelasan bahwa dokumen tersebut akan diserahkan setelah proses balik nama selesai.
Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut
Karena percaya dengan penjelasan tersebut, korban kemudian membayar kendaraan secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp30 juta dilakukan secara tunai, kemudian Rp85 juta ditransfer ke rekening yang diberikan TH pada 9 Januari.
“Korban yang percaya dengan penjelasan tersebut kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp30 juta diberikan secara tunai. Selanjutnya, pada 9 Januari, korban mentransfer Rp85 juta ke rekening yang diberikan TH. Adapun sisa pembayaran sebesar Rp5 juta belum diberikan karena korban menunggu penyerahan BPKB kendaraan,” terang Kapolresta.
Dokumen Kendaraan Tak Diberikan
Namun, setelah sebagian besar uang dibayarkan, dokumen kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Pada Februari 2023, BS datang ke rumah korban dan meminta STNK asli dengan alasan untuk mengurus proses balik nama BPKB. Korban kemudian justru menerima salinan STNK. Hingga September 2023, BPKB dan STNK kendaraan tidak juga diserahkan sebagaimana yang dijanjikan.
Korban selanjutnya meminta pertanggungjawaban kepada para tersangka. Namun, BS disebut hanya menyampaikan bahwa BPKB masih berada di pihak leasing atau perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
Penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta lain mengenai mobil tersebut. Sebelum ditawarkan kepada korban, Daihatsu Luxio itu ternyata pernah dijual kepada pihak lain di wilayah Gombong, Kabupaten Kebumen, dengan harga Rp112 juta. Transaksi tersebut batal karena pembeli sebelumnya meminta uangnya dikembalikan setelah BPKB tidak kunjung diberikan.
Untuk mendapatkan kembali kendaraan tersebut, TH bersama BS dan AP kemudian mengumpulkan uang Rp75 juta guna mengembalikan sebagian uang kepada pembeli sebelumnya. Setelah mobil berhasil dikuasai kembali, kendaraan disimpan di rumah TH sebelum akhirnya ditawarkan kepada korban.
Polisi juga menemukan dugaan perubahan identitas kendaraan. BS dan AP diduga membuat salinan dokumen yang menyerupai STNK dan memasang pelat nomor tersebut pada mobil.
“Mobil itu sebelumnya sempat dijual kepada pihak lain di wilayah Gombong, Kebumen, dengan harga Rp112 juta. Namun transaksi tersebut batal setelah pembeli meminta pengembalian uang karena BPKB tidak kunjung diberikan,” kata Kapolresta.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut ketiganya mengakui telah melakukan perencanaan sebelum transaksi dengan korban.
Baca juga: Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Kebumen Meluas hingga 2 Hektare
Dari hasil penyidikan, uang Rp115 juta yang telah diterima dari korban tidak digunakan untuk melunasi kredit kendaraan agar BPKB dapat diperoleh. Dana tersebut justru digunakan untuk sejumlah keperluan, termasuk mengembalikan modal dan dibagi kepada para tersangka.
Sekitar Rp75 juta digunakan untuk mengembalikan modal TH sebesar Rp50 juta dan AP sebesar Rp25 juta. Sementara sekitar Rp40 juta lainnya disebut menjadi keuntungan yang dibagi kepada para tersangka, digunakan untuk perbaikan kendaraan, serta sebagian berada dalam penguasaan BS dengan alasan untuk menebus BPKB dari pihak finance. Namun, uang yang berada dalam penguasaan BS tersebut disebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Daihatsu Luxio warna putih, salinan STNK, bukti transfer Rp85 juta, kuitansi pembayaran Rp115 juta, surat pernyataan, serta sejumlah dokumen mutasi rekening milik para tersangka.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor. Calon pembeli diminta tidak hanya melihat kondisi fisik mobil, tetapi juga memastikan seluruh dokumen kendaraan benar-benar asli dan lengkap. Masyarakat juga disarankan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK serta BPKB sebelum menyerahkan pembayaran. Selain itu, jangan mudah percaya terhadap janji penjual yang belum dapat dibuktikan. (*)
Baca juga: 5 Cafe Kekinian yang Ramai di Purwokerto, Cocok untuk Nongkrong dan Ngopi
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.