ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas menggagalkan dugaan pencurian kabel pada fasilitas Base Transceiver Station (BTS) di kompleks gedung bekas Toko Metro, Jalan Jenderal Suprapto, Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Jumat (25/9/2026) dini hari.
Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat pencurian kabel tembaga. Keduanya berinisial YB (24), warga Kecamatan Sumbang, dan DM (20), warga Kecamatan Purwokerto Utara. Mereka diamankan saat turun dari atas gedung menggunakan tangga bambu di sekitar lokasi BTS.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari gangguan pada BTS SMK 2 Purwokerto yang terdeteksi oleh petugas monitoring OMC Regional sekitar pukul 03.05 WIB. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas menemukan dugaan aksi pencurian di lokasi.
"Respons cepat dilakukan petugas Polsek Purwokerto Timur dengan adanya laporan gangguan pada BTS yang kemudian ditemukan berkaitan dengan dugaan tindak pencurian. Petugas langsung mendatangi lokasi, mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut," jelasnya.
Gangguan BTS tersebut dilaporkan kepada Untung (41) yang segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 03.32 WIB, ia tiba di kompleks gedung dan mendapati aktivitas mencurigakan di bagian atas bangunan.
Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut
Saat berada di lokasi, Untung melihat seseorang berada di atas gedung. Ia juga mendengar suara seperti benda sedang dipukul. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada saksi lain bernama Yuli sebelum akhirnya dilaporkan kepada Polsek Purwokerto Timur.
Kabel Dipotong dan Dilempar Keluar
Petugas yang datang ke lokasi selanjutnya melakukan pemeriksaan. Dari pengecekan awal, polisi menemukan kabel power jenis NYY berukuran 4x16 milimeter yang telah dipotong dengan panjang sekitar empat meter. Kabel tersebut diduga hendak dibawa keluar dari area gedung.
"Petugas menemukan kabel yang telah dipotong itu berada di bagian bawah bangunan setelah diduga dilempar dari atas," jelas Kapolresta.
Selain mengamankan dua pemuda, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa gergaji besi, tiga obeng, palu besi, dua tang, dua kunci pas, pencongkel besi, dua pisau, sendok, tangga bambu, serta kabel power NYY ukuran 4x16 milimeter sepanjang kurang lebih empat meter.
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kabel tembaga tersebut diduga dipotong untuk kemudian diambil dan dijual. Hasil penjualan kabel diduga akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Akibat dugaan pencurian tersebut, pengelola fasilitas BTS diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp750 ribu.
Kedua pemuda yang diamankan kini menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polsek Purwokerto Timur. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pemuda tersebut disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.