Dishub Banyumas Buka Pengaduan Parkir, Warga Bisa Laporkan Jukir Nakal yang Minta Tarif Lebih

Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Masyarakat Kabupaten Banyumas kini memiliki saluran resmi untuk melaporkan persoalan parkir yang dinilai merugikan pengguna jasa. Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp untuk menindaklanjuti laporan terkait juru parkir (jukir), termasuk dugaan pungutan parkir yang melebihi tarif resmi.

Layanan pengaduan tersebut dapat diakses masyarakat melalui nomor WhatsApp 082260760746. Dishub Banyumas meminta warga tidak ragu melapor apabila menemukan juru parkir yang meminta bayaran di luar ketentuan atau memberikan pelayanan dengan cara yang kurang sopan.

Kepala Dishub Banyumas, Omar Udaya mengatakan, tarif parkir yang berlaku untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp2.000. Apabila masyarakat diminta membayar lebih dari tarif tersebut, warga dipersilakan menyampaikan laporan kepada Dishub.

“Jadi kepada bapak-ibu yang memiliki masalah dengan juru parkir di tepi-tepi jalan wilayah Banyumas, baik itu meminta uang parkir dengan kurang sopan ataupun meminta lebih dari tarif parkir resmi, silakan mengirimkan pengaduan ke nomor 082260760746, dengan menyebutkan lokasi, waktu kejadian, foto juru parkir dan permasalahannya,” kata Omar, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, laporan dari masyarakat menjadi salah satu bahan bagi Dishub Banyumas untuk melakukan penertiban di lapangan. Sejak nomor pengaduan tersebut dibuka, sejumlah warga telah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran tarif parkir.

Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut

Laporan Tarif Parkir

Salah satunya terjadi di kawasan Jalan Dr Angka, Purwokerto. Dishub Banyumas menerima dua laporan dengan persoalan serupa, yakni dugaan permintaan uang parkir yang melebihi tarif resmi. Lokasi yang dilaporkan warga berada di sebuah kafe dan tempat potong rambut.

“Tim kita langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut, ada dua pengaduan di Jalan Dr Angka, yaitu parkir di salah satu café dan parkir di tempat potong rambut, permasalahannya sama, yaitu meminta uang parkir melebihi tarif resmi,” jelasnya.

Omar mengimbau masyarakat Banyumas untuk tidak takut atau segan menggunakan layanan pengaduan tersebut. Selain persoalan tarif, warga juga dapat melaporkan perilaku juru parkir yang dianggap kurang sopan saat meminta pembayaran.

Dishub Banyumas menegaskan penertiban parkir bukan semata-mata soal nominal uang yang dibayarkan masyarakat. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kegiatan parkir berlangsung sesuai aturan, sehingga pengguna kendaraan mendapatkan pelayanan yang wajar dan juru parkir menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam

Bagi masyarakat, mengetahui tarif resmi dan berani melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola parkir yang tertib. Dengan laporan yang dilengkapi lokasi, waktu kejadian, foto juru parkir, serta kronologi singkat, Dishub Banyumas memiliki informasi yang lebih jelas untuk melakukan pengecekan dan tindak lanjut di lapangan. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: