ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah penginapan wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, berhasil diungkap Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas. Seorang pria berusia 22 tahun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Tersangka berinisial YAR alias Y, warga Kabupaten Brebes.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, peristiwa yang ditangani penyidik tersebut terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kejadian bermula ketika tersangka menjemput korban berinisial FD (20), yang juga merupakan warga Kabupaten Brebes. Keduanya kemudian pergi ke salah satu bioskop di Kota Purwokerto untuk menonton film," terang Kapolresta.
Namun, setelah kegiatan tersebut selesai, korban justru dibawa tersangka menuju sebuah penginapan. Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa dirinya hendak menemui seorang teman di tempat tersebut.
Setibanya di penginapan, korban disebut sempat meminta untuk pulang karena keluarganya telah mencarinya. Namun, pelaku justru membawa korban masuk ke kamar oleh tersangka. Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban tanpa kehendak atau persetujuan korban. Setelah peristiwa tersebut, tersangka kemudian mengantar korban kembali ke rumah.
Baca juga: BAM DPR RI Soroti Risiko Bencana di Kebumen, Warga Diminta Tak Hanya Siaga Saat Darurat
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.
Barang Bukti Hasil Visum
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya invoice penginapan atas nama tersangka dan pakaian yang dikenakan korban.
Penyidik juga memperoleh hasil pemeriksaan psikologi dari RSUD Margono Soekarjo serta hasil visum et repertum dari RSUD Bumiayu sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Tersangka telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga proses perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya," terang Kombes Pol Petrus Silalahi.
Baca juga: Pemkab Pemalang Evaluasi Kepala Sekolah Terkait Kasus Perundungan, Satgas Bullying Disiapkan
Kapolresta memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganannya, penyidik juga memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban.
Atas dugaan perbuatannya, YAR dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum perkara tersebut memasuki tahap selanjutnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.