ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG — Sebanyak 407 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis high speed diesel (HSD) atau solar diamankan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari kapal SPOB Nurfaizah 03 di perairan Semarang. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM tersebut karena pasokan solar berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha nelayan.
Luthfi menilai pengawasan terhadap distribusi BBM perlu dilakukan agar kebutuhan bahan bakar untuk kapal perikanan tidak terganggu oleh praktik penimbunan atau penyalahgunaan.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin (21/9/2026).
Solar Penopang Operasional Kapal Nelayan
Menurut Luthfi, sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan cukup besar terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi.
Baca juga: Dishub Banyumas Berlakukan Parkir Gratis Alfamart Mulai Hari Ini
Ia menyebut sekitar 60-70 persen operasional kapal di Jawa Tengah bergantung pada bahan bakar tersebut. Karena itu, kepastian akses terhadap solar dinilai berkaitan dengan keberlangsungan usaha dan daya saing nelayan.
“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Luthfi juga mendorong aparat dan instansi terkait menerapkan penegakan hukum secara setara, termasuk terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di wilayah laut.
Kapal 634 GT Bawa 407 Ton Solar
Sementara itu, Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila 2026, Sekda Jateng Sebut Tantangan Jaga Persatuan Semakin Besar
Sehari kemudian, KAL Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.
Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT dan dioperasikan PT Nur Faizah Inti Samudra. Kapal membawa 13 awak dengan nakhoda berinisial FL.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan HSD atau solar sebanyak 407 ton yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” kata Denih.
Dokumen Kapal Diperiksa
Baca juga: Kebakaran TPA Jatibarang Meluas, Pemprov Jateng Kerahkan Tim Gabungan
Selain muatan BBM, pemeriksaan juga menemukan sejumlah persoalan administrasi kapal. Di antaranya tidak ditemukan SIUPAL serta dokumen muatan atau manifest.
Petugas juga menemukan sejumlah sertifikat kapal yang disebut telah kedaluwarsa, termasuk sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang.
Temuan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik TNI AL. Status dugaan tindak pidana juga masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Terkait barang bukti solar, terdapat rencana agar BBM tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk masyarakat, khususnya nelayan, apabila perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Banyumas Catat 416 Pendonor Raih Penghargaan, Terbanyak di Jawa Tengah
“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut,” ujar Denih.
Proses tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, termasuk kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.
Denih menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Asisten Tindak Pidana Militer Kejati Jawa Tengah Allan Hermit Prasetyo menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
Baca juga: Kekeringan Meluas, 75,4 Liter Air Bersih Disalurkan ke 33 Daerah di Jateng
“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” katanya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.