DPRD Purbalingga Tetapkan 4 Raperda Prakarsa, Ada Aturan Miras, Ritel Modern hingga Ketenagakerjaan

Banyumas Raya Politik
By Hervina  —  On Sep 18, 2026
Caption Foto : DPRD Kabupaten Purbalingga menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa, Jumat (18/9/2026). (Foto : Dok.Prokompim Purbalingga).

ORBIT-NEWS.COM, PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prakarsa DPRD. Empat regulasi tersebut menyentuh sejumlah persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari pengawasan minuman beralkohol, perkembangan ritel modern, perlindungan tenaga kerja, hingga pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Penetapan empat Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (18/9/2026).  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Waliyudin menjelaskan, seluruh Raperda telah melalui proses pengkajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Menurutnya, hasil kajian menyatakan keempat usulan tersebut telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi proses maupun materi yang diatur.

"Keempat raperda usulan komisi-komisi telah ditetapkan menjadi raperda prakarsa DPRD pada 17 September 2026 kemarin," kata Aman.

Raperda Minuman Beralkohol

Salah satu Raperda yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Usulan dari Komisi I DPRD Purbalingga ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut

Materi yang diatur cukup luas, antara lain mengenai golongan minuman beralkohol, pengadaan dan peredaran, pengawasan, penertiban, larangan, partisipasi masyarakat, penyidikan hingga ketentuan pidana.

Juru Bicara Komisi I DPRD Purbalingga, H Hamid mengatakan, persoalan pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian melalui regulasi yang jelas.

"Minuman keras atau Minuman Beralkohol merupakan minuman yang berbahaya dan apabila dikonsumsi secara berlebihan dapat menurunkan derajat kesehatan serta menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat," katanya. 

Sementara itu, Komisi II DPRD Purbalingga mengusulkan Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Raperda ini diarahkan untuk menciptakan penataan dan pembinaan yang lebih terstruktur terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan usaha perkulakan. Dalam penyusunannya, DPRD juga menempatkan keberpihakan terhadap UMKM sebagai salah satu perhatian.

Juru Bicara Komisi II, Hj Yuniarti mengatakan, perkembangan ritel modern di Purbalingga perlu diikuti dengan aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan kepentingan pelaku usaha lainnya.

Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam

"Pesatnya pertumbuhan ritel modern di wilayah Kabupaten Purbalingga perlu diiringi dengan penataan dan pembinaan yang terstruktur dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Langkah ini dimulai dengan penyediaan Peraturan Daerah sebagai payung hukum," kata Yuniarti.

Dalam Raperda tersebut nantinya diatur sejumlah aspek, termasuk bentuk dan klasifikasi usaha, penataan dan perizinan, tenaga kerja dan jam kerja, pelaporan dan kemitraan, kewajiban dan larangan, pembinaan serta pengawasan hingga sanksi administratif.

Aturan Ketenagakerjaan Disiapkan

Perhatian DPRD Purbalingga juga diarahkan pada persoalan ketenagakerjaan. Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembinaan tenaga kerja, penyediaan lapangan pekerjaan, peningkatan keterampilan dan kompetensi hingga perlindungan hak-hak pekerja.

Juru Bicara Komisi III, Niken Hindrianingsih mengatakan, aturan tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial di daerah. Beberapa persoalan yang menjadi bagian dari materi Raperda antara lain upah, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, tenaga kerja asing, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial serta kesempatan kerja yang setara bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

Baca juga: Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Kebumen Meluas hingga 2 Hektare

"Dalam praktiknya, dinamika hubungan industrial di daerah kerap dihadapkan pada berbagai permasalahan kompleks yang menuntut adanya kepastian hukum yang jelas," imbuhnya. 

Raperda keempat berasal dari Komisi IV, yakni Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Usulan ini berkaitan dengan semakin berkembangnya pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga. DPRD menilai perkembangan tersebut perlu diikuti dengan sistem penataan dan pengendalian agar pembangunan jaringan telekomunikasi tetap memperhatikan berbagai aspek.

Selain mendukung konektivitas masyarakat, regulasi tersebut diarahkan untuk mempertimbangkan keamanan, keselamatan, lingkungan serta efisiensi dalam pemanfaatan ruang.

Juru Bicara Komisi IV, H Khodirin mengatakan pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi harus dibarengi dengan pengaturan yang memadai.

"Masifnya kuantitas pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga juga perlu diiringi dengan penataan dan pengendalian yang baik serta diperhatikan secara seksama," katanya.

Baca juga: 5 Cafe Kekinian yang Ramai di Purwokerto, Cocok untuk Nongkrong dan Ngopi

Raperda tersebut nantinya mengatur berbagai hal, mulai dari jenis infrastruktur pasif telekomunikasi, penataan dan pengendalian, fasilitasi, pemanfaatan barang milik daerah, kewajiban, peran serta masyarakat hingga ketentuan pidana. Setelah ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD, laporan penjelasan dari masing-masing komisi selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya.

Pendapat Bupati Purbalingga atas empat Raperda tersebut dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga pada Senin (21/9/2026). (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: