25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Bapanas Ungkap Potensi Kerugian Konsumen Rp89 Triliun

Nasional
By Ariyani  —  On Sep 17, 2026
Caption Foto : Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. (Foto : Dok. Bapanas).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Konsumen diminta lebih cermat memilih beras fortifikasi. Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kandungan gizi dan mutu sebagaimana tercantum dalam label serta izin edar produk.

Temuan tersebut terungkap setelah pemerintah melakukan pengawasan dan pengujian terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya produk yang kandungannya tidak sesuai dengan klaim yang dicantumkan produsen pada kemasan.

Tak berhenti pada temuan administratif, pemerintah telah mengambil langkah terhadap para pelaku usaha. Sebanyak 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar merek beras fortifikasi bermasalah telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pengawasan tersebut melibatkan OKKPD dari sejumlah daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, dugaan ketidaksesuaian itu diketahui setelah sampel produk diperiksa melalui sejumlah laboratorium yang kredibel.

"Ternyata ada dugaan (kecurangan beras) beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi, setelah kita cek di lab, ada 4 lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya," kata Amran.

Baca juga: Riset Roket hingga Drone Dunia Berkumpul di Yogyakarta, Ada Kompetisi Mahasiswa dari 26 Negara

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut hak konsumen untuk mendapatkan produk sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan. Amran menegaskan, pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh beras sesuai spesifikasi izin edar dengan harga yang wajar. Di sisi lain, perlindungan konsumen juga harus berjalan seiring dengan upaya menjaga agar petani tetap memperoleh keuntungan.

"Mungkin ini agak kasar sedikit, (tapi) itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik, tapi petaninya masih bisa untung," ujar Amran.

Tindakan terhadap produk bermasalah tersebut mulai terlihat di lapangan. Hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi yang menjadi temuan telah menghentikan produksinya. Selain menghentikan produksi, sebanyak 12 merek juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran. Sementara produk lainnya masih menjalani proses penarikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah produk yang diduga tidak memenuhi standar tetap beredar dan dibeli masyarakat.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Persoalan beras fortifikasi ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Hukum. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut praktik menjual produk yang kandungannya tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepada konsumen dapat memiliki konsekuensi hukum. Menurut Edward, dugaan tindak pidana penipuan dapat muncul apabila terdapat tindakan menjual produk yang tidak sesuai kandungan hingga menyebabkan konsumen mengalami kerugian.

Baca juga: Gempa M5,9 Guncang Sumba Barat Daya, Rumah dan Sekolah Rusak

"Bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana itu diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Inti dari pasal-pasal tersebut adalah menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya dan ini tentu merugikan bagi konsumen," jelas Edward.

Kerugian konsumen, lanjutnya, tidak hanya dapat berkaitan dengan kandungan produk, tetapi juga aspek ekonomi apabila barang dijual dengan harga lebih tinggi sementara isi atau spesifikasinya tidak sesuai dengan label.

"Bisa juga (kerugian) secara perekonomian, (karena) yang seharusnya harganya sekian, ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label," katanya.

Edward menjelaskan, apabila tindak pidana terbukti dilakukan oleh korporasi, sanksi tidak hanya berupa denda. Terdapat pula kemungkinan pidana tambahan, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Dugaan kuat ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara berorganisasi dan juga oleh suatu korporasi. Ini memang ada aturan tersendiri sebagaimana terdapat dalam pasal 120 maupun 121 KUHP bahwa memang tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suatu korporasi, itu ancaman pidananya denda ditambah dengan ancaman pidana tambahan yang itu ada 12 item dan bisa sampai pada suatu pencabutan," pungkasnya. (*)

Baca juga: Pemerintah Tambah 74 Ribu Ton Beras SPHP


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: