Jual Beli Tanah Rp116,55 Juta Berujung Kasus, Dua Warga Sumpiuh Jadi Tersangka

Caption Foto : Barang bukti kasus jual beli tana di Sumpiuh. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Transaksi jual beli tanah senilai Rp116,55 juta di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, justru berujung perkara hukum. Tanah seluas 55,5 ubin yang dibeli seorang warga disebut ternyata pernah digadaikan kepada pihak lain.

Unit 2 Satreskrim Polresta Banyumas telah menetapkan dua warga Sumpiuh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut. Keduanya berinisial SAW (45), laki-laki, dan RWS (41), perempuan. Kasus ini dilaporkan korban berinisial SAN (46) pada 17 Juni 2026.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, perkara tersebut bermula dari transaksi tanah yang ditawarkan kepada korban pada 2021. Dalam prosesnya, korban disebut telah membayar lunas tanah yang dibelinya, namun kemudian menemukan persoalan terkait status lahan tersebut.

“Berdasarkan keterangan korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi, tersangka meyakinkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak sedang dikuasai pihak lain,” kata Kapolresta, Rabu (16/9/2026).

Kasus tersebut berawal pada Oktober 2021. Saat itu, RWS menghubungi korban melalui WhatsApp dan menawarkan sebidang tanah seluas 55,5 ubin dengan harga awal Rp2,5 juta per ubin. Korban kemudian mendatangi rumah SAW dan RWS untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai tanah yang ditawarkan. Dalam pertemuan tersebut, SAW disebut menjelaskan bahwa lahan itu merupakan bagian dari tanah warisan miliknya.

Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut

Tanah tersebut diketahui belum bersertifikat dan masih tercatat dalam SPPT atas nama ibu SAW. Korban kemudian menanyakan secara langsung apakah tanah tersebut sedang bermasalah, bersengketa, atau dikuasai pihak lain.

Setelah mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah, korban akhirnya menyepakati harga pembelian Rp2,1 juta per ubin. Dengan luas 55,5 ubin, nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp116,55 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap. Selama periode 29 Desember 2021 hingga 27 Agustus 2022, korban melakukan pembayaran sebanyak 12 kali hingga seluruh nilai transaksi dinyatakan lunas.

Tanah yang Dibeli Ternyata Digadaikan

Namun, persoalan muncul setelah pembayaran selesai. Korban meminta agar tanah tersebut segera dilakukan pengukuran. Permintaan itu disebut tidak kunjung direalisasikan karena tersangka terus memberikan berbagai alasan.

Merasa curiga, korban kemudian mencari informasi mengenai status tanah tersebut ke Pemerintah Desa Selanegara. Dari penelusuran itu, korban mendapatkan informasi bahwa tanah yang telah dibelinya ternyata telah digadaikan kepada pihak lain sejak 2013.

Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam

Kondisi tersebut membuat korban tidak dapat menguasai tanah sebagaimana yang diharapkan setelah seluruh pembayaran dilakukan. Korban selanjutnya memilih melaporkan persoalan tersebut kepada Polresta Banyumas.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penanganan perkara. Barang bukti tersebut antara lain 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang.

“Dari hasil penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 lembar kuitansi pembayaran dengan total Rp116,55 juta, surat perjanjian jual beli tanah seluas 55,5 ubin, serta sejumlah dokumen terkait perjanjian gadai dan kesanggupan pembayaran utang,” ujar Kapolresta.

Kapolresta menyatakan, proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan korban serta bukti-bukti yang ditemukan selama penanganan perkara. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

SAW dan RWS dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Keduanya terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Kebumen Meluas hingga 2 Hektare

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Calon pembeli perlu memastikan status kepemilikan, kelengkapan dokumen, riwayat tanah, serta memastikan lahan tidak sedang dalam sengketa maupun menjadi jaminan utang kepada pihak lain.

Langkah pemeriksaan tersebut penting dilakukan sebelum pembayaran diberikan, terutama apabila tanah yang ditawarkan belum memiliki sertifikat resmi. Dengan memastikan legalitas dan riwayat tanah sejak awal, masyarakat dapat meminimalkan risiko terjebak persoalan hukum dalam transaksi jual beli tanah. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: