ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menjadi salah satu nama yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Arif Sugiyanto diamankan bersama sejumlah pihak lain dalam OTT yang dilakukan KPK. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain Arif, KPK mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq juga termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya praktik korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK masih mendalami bagaimana proses tersebut berlangsung, termasuk dugaan pemberian maupun penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Nilai barang bukti tersebut masih dalam proses penghitungan dan pendalaman oleh penyidik.
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
Naik Tahap Penyidikan
Hari ini, Selasa, (15/9/2026), KPK menyatakan perkara hasil OTT di lingkungan ATR/BPN tersebut telah naik ke tahap penyidikan. KPK juga menyebut telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap perkara. Karena itu, posisi Arif Sugiyanto dalam kasus tersebut juga masih menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah.
Keterlibatan seseorang dalam OTT maupun pemeriksaan KPK tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Status hukum dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki KPK.
Kasus dugaan korupsi ATR/BPN ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta. KPK masih terus menelusuri aliran uang, proses pengurusan HGB, serta hubungan antara pihak-pihak yang diamankan.
Publik kini menunggu pengumuman resmi KPK mengenai identitas tersangka, nilai suap atau gratifikasi yang diduga terjadi, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (*)
Baca juga: Jaringan Narkotika Lintas Propinsi Dibongkar, Polda Jateng Ringkus 2 Kurir Sabu Asal Pontianak
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.