Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Narkoba di Semarang, Sita 300 Alprazolam dan 1,68 Gram Sabu

Hukum dan Kriminal
By Hervina  —  On Sep 13, 2026
Caption Foto : Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengamankan tiga pelaku dalam tiga kasus narkoba. (Foto : Dok. Polda Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Peredaran narkotika dan psikotropika di Kota Semarang kembali diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Dalam satu rangkaian penindakan, polisi membongkar tiga perkara di lokasi berbeda. Dari tiga pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan psikotropika diamankan. Polisi juga menyita 300 butir Alprazolam serta empat paket sabu dengan berat bruto total 1,68 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, tiga perkara tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dan obat psikotropika tanpa izin.

“Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan modus yang berbeda pula. Saat ini seluruh perkara masih dikembangkan untuk mengetahui sumber barang dan pihak lain yang kemungkinan terlibat,” ujar Yos Guntur.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (10/9/2026), sekitar pukul 18.30 WIB di rumah JN (31), wilayah Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Berbekal informasi mengenai dugaan peredaran Alprazolam tanpa izin, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah JN. Saat penggeledahan, polisi menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam sebuah lemari. Selain obat psikotropika tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening.

Baca juga: Enam Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Terbaru Hamenang dari Klaten

“Dari pemeriksaan awal, JN mengaku memperoleh Alprazolam dari seseorang berinisial G yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Obat tersebut kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan. JN juga tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan psikotropika,” jelas Yos Guntur.

Belum berselang lama, polisi kembali melakukan penindakan. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap dugaan peredaran sabu di wilayah Karangroto, Kecamatan Genuk. Seorang pria berinisial YAS (29) diamankan dari rumahnya setelah polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Hasil penggeledahan menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. YAS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. 

Pengungkapan ketiga berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos di kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu, Kota Semarang. Dalam perkara ini, petugas mengamankan INK (24). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram.

Tidak hanya sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan dan satu bungkus plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Penyidik kemudian mendalami asal sabu tersebut. Kepada petugas, INK mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial S yang kini berstatus DPO. Menurut keterangan sementara, INK bahkan pernah menerima sabu dalam jumlah lebih besar untuk diedarkan menggunakan modus alamat.

Baca juga: OTT di BNPB, KPK Ungkap Fee Pengadaan Capai Rp2,38 Miliar

“INK mengaku pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk diedarkan dengan modus alamat, yaitu menempatkan paket narkotika di sejumlah titik yang sudah ditentukan untuk kemudian diambil pihak lain,” kata Yos Guntur.

Dalam menjalankan perannya, INK disebut mendapat perintah untuk menempatkan paket di 36 titik. Setelah seluruh paket ditempatkan, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta. Dari pemeriksaan sementara, INK mengaku telah menerima pasokan sabu dari S sebanyak empat kali.

Polisi Telusuri Jaringan di Balik Tiga Kasus

Polda Jateng tidak berhenti pada penangkapan tiga orang tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, pihak yang mengendalikan distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan ketiga perkara.

Yos Guntur menegaskan, barang bukti yang ditemukan hanyalah bagian awal dari proses penyidikan. Polisi akan menelusuri mata rantai peredaran hingga ke pihak yang memasok dan mengendalikan distribusi.

Baca juga: Polsek Kembaran Tertibkan Balap Liar, 21 Remaja dan Motor Diamankan

“Kami tidak hanya melihat barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya,” tegasnya.

Menurutnya, pola peredaran narkotika saat ini semakin beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem penempatan barang di lokasi tertentu sehingga pengedar dan penerima tidak perlu bertemu secara langsung.

Saat ini, ketiga perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Ditresnarkoba Polda Jateng terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan yang diduga menjadi sumber dan pengendali peredaran narkotika maupun psikotropika di Kota Semarang. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: