ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Urusan administrasi masyarakat di Indonesia dinilai masih menghadapi persoalan mendasar, yakni ketidaksinkronan data antarinstansi. Kondisi tersebut tidak hanya membuat pelayanan publik menjadi rumit, tetapi juga berpotensi menambah beban anggaran negara. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly mengatakan, saat ini masih ditemukan perbedaan data kependudukan antara sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik (BPS), maupun data hasil sensus. Menurutnya, persoalan itu berdampak pada berbagai sektor, termasuk penyelenggaraan Pemilu yang membutuhkan proses pemutakhiran data secara berulang.
"Setiap kali Pemilu, kita harus selalu melakukan pemutakhiran data pemilih karena datanya tidak sama. Biaya pemutakhiran data ini sangat besar dan menjadikan biaya Pemilu di Indonesia sangat mahal," ujar Goyud.
Ia menilai persoalan administrasi kependudukan juga masih dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya ketika warga harus berulang kali menyerahkan dokumen identitas dalam berbagai layanan. Karena itu, RUU Adminduk yang menjadi RUU inisiatif DPR RI tersebut diarahkan untuk menyederhanakan sistem administrasi sekaligus memperkuat integrasi data kependudukan nasional.
Goyud menjelaskan, konsep yang didorong adalah menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik.
Baca juga: Kekeringan Ancam 50 Ribu Hektare Sawah, Komisi IV DPR RI Soroti Lambannya Program Irigasi di Daerah
"Kita tidak ingin warga kita di Indonesia kalau bepergian bawa dompet tebal karena diisi banyak kartu. Ke depan satu penduduk hanya mempunyai satu identitas kependudukan (Single Identity Number). Mengurus sekolah, BPJS, sampai paspor cukup satu identitas," jelas politisi Fraksi PAN tersebut.
Jawa Tengah Dukung NIK sebagai Identitas Tunggal
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyatakan dukungannya terhadap penyusunan RUU Adminduk, khususnya terkait upaya membangun sistem data kependudukan yang terintegrasi secara nasional. Menurutnya, penguatan NIK sebagai Single Identity Number penting dilakukan tanpa harus mengganti NIK yang sudah dimiliki masyarakat. Langkah tersebut diperlukan agar proses integrasi tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam layanan publik.
"Pada prinsipnya, Pemprov Jateng sangat mendukung Single Identity Number (SIN) sebagai identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data," ungkapnya.
Ia menegaskan, NIK perlu diperkuat sebagai identitas tunggal tanpa mengubah nomor yang telah dimiliki masyarakat. Taj Yasin menyebut, Jawa Tengah memiliki modal data kependudukan yang cukup kuat. Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk sekitar 38,7 juta jiwa, Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah dengan basis data kependudukan terbesar di Indonesia. Capaian perekaman KTP-el di Jawa Tengah telah mencapai 99,01 persen atau sekitar 29,2 juta jiwa. Sementara pencetakan KTP-el mencapai 98,82 persen atau sekitar 29,1 juta jiwa.
Baca juga: Rocky Gerung, Jusuf Hamka, dan Anwar Usman Masuk Wantimpres Prabowo
Meski demikian, Taj Yasin mengingatkan bahwa transformasi menuju sistem administrasi kependudukan digital harus dilakukan secara bertahap. Salah satu instrumen yang akan berperan penting adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ia menekankan agar digitalisasi tidak justru menciptakan kesulitan baru bagi masyarakat yang belum siap dengan layanan berbasis teknologi.
"Prinsipnya jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi nantinya. Infrastruktur digital harus diperkuat dan kesenjangan digital harus dihilangkan," jelasnya.
Menurut Taj Yasin, Indonesia juga dapat mengambil pelajaran dari sejumlah negara yang telah menerapkan sistem identitas digital dan data kependudukan terintegrasi, seperti Estonia, Singapura, dan Korea Selatan. Namun, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masyarakat Indonesia. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.