ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Ruang digital kembali menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian setelah praktik live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan untuk meraup keuntungan dari penonton berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pengungkapan yang dilakukan selama Juni 2026 itu mencakup dua perkara berbeda. Modus yang digunakan para pelaku memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan siaran langsung di TikTok untuk mengumpulkan penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, dalam dua perkara tersebut polisi mengamankan total enam tersangka. Mereka diduga menjalankan aktivitas live streaming bermuatan pornografi dengan memanfaatkan interaksi dan pemberian donasi dari penonton sebagai sumber keuntungan.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex.
Kasus pertama terungkap di wilayah Bandung hingga Cianjur. Polisi menangkap tiga orang berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21), yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan siaran tersebut.
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
RA disebut bertindak sebagai talent, sedangkan RY menjadi host yang mengatur jalannya siaran. Dalam fitur Pertarungan Koin, RA sengaja dibuat kalah agar kemudian melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Pada saat bersamaan, RY mengarahkan penonton untuk melakukan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
Setelah jumlah interaksi memenuhi target, penonton kemudian diarahkan meninggalkan TikTok dan melanjutkan ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, penonton ditawarkan tayangan lanjutan dengan akses berbayar.
“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujar Adex.
Target Pemasukan Rp200-Rp300 Ribu per Orang
Selain melalui pembelian Star atau Bintang, keuntungan juga diperoleh dari transfer langsung ke akun DANA. Nilainya berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 dalam setiap transaksi.
Baca juga: Jaringan Narkotika Lintas Propinsi Dibongkar, Polda Jateng Ringkus 2 Kurir Sabu Asal Pontianak
Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan pemasukan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton. Polisi juga menemukan bahwa siaran lanjutan di Tevi diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.
Sementara itu, perkara kedua memiliki pola hampir sama dan terungkap di sejumlah wilayah, yakni Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Menurut Adex, aktivitas dimulai dengan siaran yang menampilkan tindakan asusila untuk menarik perhatian penonton. Host kemudian mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift hingga mencapai target tertentu.
“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” jelasnya.
Apabila target donasi telah terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Polisi menduga perpindahan platform tersebut dilakukan karena pelaku menganggap siaran di aplikasi tersebut lebih leluasa.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bareskrim Polri menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengawasi penyalahgunaan ruang digital. Penindakan terutama diarahkan terhadap aktivitas penyebarluasan konten pornografi yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh keuntungan ekonomi. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.