Bawa 58 Gulungan Kabel Hasil Curian di Rumah Kosong, Dua Remaja Ditangkap

Caption Foto : Barang bukti kabel hasil curian. (Foto : Dok, Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Aksi pencurian kabel di sebuah rumah kosong di Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, terbongkar setelah dua remaja diamankan polisi saat membawa puluhan gulungan kabel pada Senin (7/9/2026) dini hari.

Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial BNA (15) dan DKS (16), warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Keduanya ditangkap setelah petugas patroli mencurigai gerak-gerik mereka ketika berjalan kaki di sekitar Kantor Kelurahan Berkoh sambil membawa karung putih dan tas ransel.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kepekaan anggota patroli yang melihat aktivitas mencurigakan kedua remaja tersebut.

"Kami terus mengedepankan patroli dan juga respons cepat terhadap setiap aktivitas yang mencurigakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," ungkapnya, Rabu (9/9/2026).

Saat dihentikan, kedua remaja tersebut tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai barang yang mereka bawa. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap karung putih yang dibawa keduanya. Dari dalam karung, polisi menemukan puluhan gulungan kabel dengan berbagai jenis, ukuran, merek, dan warna. Temuan tersebut membuat petugas semakin curiga sehingga BNA dan DKS kemudian dibawa ke Kantor Kelurahan Berkoh untuk menjalani pemeriksaan awal.

Baca juga: Transformasi Limbah Kopi Menjadi Scrub, Inovasi Mahasiswa UIN Saizu Sabet Juara Nasional

Aksi Pencurian di Rumah Kosong

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku kabel tersebut diambil dari sebuah rumah kosong di wilayah Berkoh milik seorang warga berinisial P.

Aksi pencurian diduga dilakukan dengan cara masuk ke rumah kosong tersebut. Kabel yang berada di dalam rumah kemudian dipotong menggunakan tang dan gunting. Setelah dipotong, kabel-kabel tersebut digulung dan dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian dibawa pergi tanpa seizin pemilik rumah.

"Dari tangan kedua remaja tersebut, polisi mengamankan 58 gulungan kabel, satu tas ransel, satu karung putih, dua buah tang besi, serta satu gunting potong. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta," kata Kapolres.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan bahwa kedua remaja itu telah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diketahui merupakan anak putus sekolah. Hasil pencurian tersebut disebut digunakan untuk membeli minuman keras (miras) serta memenuhi kebutuhan lainnya.

Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut

Saat ini BNA dan DKS masih diamankan di Mapolresta Banyumas bersama seluruh barang bukti. Penanganan perkara dilakukan oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas dengan berkoordinasi bersama jaksa penuntut umum.

Penyidik melanjutkan proses hukum hingga tahap pemberkasan. Kedua remaja tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: