ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS — Pabrik bata ringan (herbel) milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditutup sementara oleh Pemkab Banyumas.
Aktivitas tersebut diketahui setelah tim gabungan Pemkab Banyumas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik, Selasa, (8/9/2026). Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyebut aktivitas produksi kembali berjalan dalam beberapa hari terakhir.
Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas. Saat pemeriksaan, petugas mendapati mesin produksi dalam kondisi menyala. Bahkan, aktivitas di dalam kawasan pabrik menunjukkan adanya proses produksi dan pengumpulan hasil produksi.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banyumas, Catur Wahyono, membenarkan temuan tersebut.
“Yang kita lihat, produksi dan mengumpulkan hasil produksi masih jalan. Mesin terlihat beroperasi. Yang kita tahu, sebelumnya ada surat masuk ke DPMPTSP, minta izin untuk memanasi mesin. Infonya kalau tidak salah suratnya tanggal 31 Agustus lalu,” kata Catur.
Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut
Catur menjelaskan, perusahaan sebelumnya memang mengajukan permohonan untuk menghidupkan mesin. Namun, izin tersebut berkaitan dengan pemanasan atau perawatan mesin, bukan untuk menjalankan kegiatan produksi. Karena itu, tim gabungan kembali meminta manajemen menghentikan aktivitas produksi dan menaati ketentuan yang telah disepakati bersama sambil menyelesaikan proses perizinan.
“Kalau hanya mau manasin mesin, mestinya mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ada Aktivitas Produksi
Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan laporan masyarakat mengenai kembali beroperasinya pabrik tersebut. Menurut Roni, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa PT IKN telah kembali melakukan aktivitas produksi.
“Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi. Di lokasi juga terlihat armada truk yang mengangkut bahan baku masuk serta truk yang membawa keluar barang hasil produksi,” ujar Roni.
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
Dalam sidak tersebut, petugas juga bertemu dengan perwakilan manajemen pabrik yang disebut bernama Ahong, penerjemah Candra, serta bagian produksi yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Dari keterangan pihak perusahaan melalui penerjemah, pengoperasian mesin disebut telah berlangsung sejak Minggu, (6/9/2026). Perusahaan beralasan mesin dihidupkan untuk menghabiskan sisa bahan baku yang masih berada di dalam mesin sekaligus melakukan pemeliharaan rutin atau maintenance.
Manajemen PT IKN juga menyampaikan bahwa mereka telah mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Banyumas dengan nomor 001/08/VIII/2026. Surat tersebut berisi permohonan untuk menghidupkan mesin dalam rangka perawatan.
Namun, Pemkab Banyumas menilai aktivitas yang ditemukan saat sidak telah melewati batas yang sebelumnya disepakati. Roni mengatakan pemanasan mesin untuk kepentingan perawatan diperbolehkan, tetapi kegiatan produksi dan distribusi tidak diperkenankan.
“Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas,” tegas Roni.
Persoalan PT IKN sendiri bermula dari dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan untuk kegiatan industri. Dari luas lahan yang diizinkan sekitar 2,4 hektare, posisi mesin pabrik diketahui berada di bagian selatan yang masuk dalam zona larangan.
Baca juga: Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Kebumen Meluas hingga 2 Hektare
Hasil pengawasan Pemkab Banyumas pada 2 Maret 2026 juga menemukan bahwa kegiatan PT IKN berlangsung di atas lahan sekitar 40.000 meter persegi. Angka tersebut lebih luas dibandingkan lahan yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yakni 24.485 meter persegi.
Kelebihan penggunaan lahan tersebut dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Atas temuan tersebut, Pemkab Banyumas sebelumnya telah memberikan sanksi administratif melalui Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor 500.16.6/586/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026. Perusahaan diminta menghentikan sementara kegiatan usaha. Selanjutnya, sejak Jumat, 21 Agustus 2026, seluruh aktivitas operasional pabrik ditutup sementara.
Meski aktivitas produksi dihentikan, Pemkab Banyumas tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk membenahi aspek administrasi dan mengurus kembali seluruh perizinan yang diperlukan.
Pihak penerima kuasa PT IKN telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Banyumas untuk mengurus perizinan secara bertahap, mulai dari Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPR/KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga perizinan operasional lanjutan.
Dengan kembali ditemukannya aktivitas produksi, Pemkab Banyumas meminta PT IKN mematuhi komitmen penghentian produksi dan menyelesaikan seluruh persoalan perizinan sebelum kembali menjalankan kegiatan usahanya secara normal. (*)
Baca juga: 5 Cafe Kekinian yang Ramai di Purwokerto, Cocok untuk Nongkrong dan Ngopi
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.