ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah ruko Mas Cafe, Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial TY (50), warga Kecamatan Kembaran, diamankan petugas karena diduga membobol ruko tersebut dan membawa kabur uang tunai serta tabung gas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap setelah kondisi ruko diketahui tidak seperti biasanya pada Minggu (30/8/2026) pagi. Sekitar pukul 08.55 WIB, saksi berinisial AN (19) mendapati pintu ruko dalam keadaan tertutup. Namun, gembok yang sebelumnya digunakan untuk mengamankan pintu sudah tidak berada di tempatnya.
Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam ruko. Sejumlah barang milik korban diketahui hilang, yakni uang tunai senilai Rp2,7 juta dan satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
"Begitu mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, mengarah kepada TY dan kemudian yang bersangkutan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya, Sabtu (5/9/2026).
Merusak Gembok Pintu Ruko
Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian diduga dilakukan dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu ruko. Polisi menyebut pelaku menggunakan alat berupa drei gepeng untuk membuka akses masuk sebelum mengambil barang-barang yang berada di dalam ruko tanpa izin pemilik. Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,88 juta.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolresta Banyumas menegaskan, kepolisian terus merespons laporan masyarakat terkait tindak pidana, termasuk kasus pencurian yang meresahkan. Setiap perkara ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional.
Dalam perkara ini, TY dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyumas sebelum berkas perkara dilimpahkan untuk memasuki tahapan hukum berikutnya. (*)
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.