Polri Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis

Rp131 Miliar Disita
Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Sep 04, 2026
Caption Foto : Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan. (Foto : Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Perputaran dana perjudian online di Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Polri menyebut kondisi tersebut tidak terlepas dari berbagai langkah pemberantasan yang dilakukan dengan menyasar pelaku, situs, hingga jalur keuangan jaringan judi online.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online mencapai sekitar Rp359,8 triliun pada 2024. Angka tersebut turun menjadi sekitar Rp286,8 triliun pada 2025.

Penurunan kembali terjadi pada 2026. Hingga semester pertama tahun ini, perputaran dana perjudian daring tercatat sekitar Rp86,8 triliun.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, upaya pemberantasan dilakukan secara menyeluruh. Polisi tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus berbagai mata rantai yang membuat aktivitas perjudian online tetap berjalan.

"Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian online tersebut," ujar Adex.

Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam

Salah satu sasaran utama adalah aliran dana. Hingga pemutakhiran 2 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita sekitar Rp131,1 miliar yang tersimpan dalam 353 rekening. Selain rupiah, polisi juga menyita 4.738 dolar AS dari satu rekening yang turut ditelusuri dalam perkara perjudian online.

Modus Judi Online Terus Berubah

Meski perputaran dana menunjukkan penurunan, Adex mengingatkan bahwa jaringan judi online terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Setelah sebuah situs diblokir, operator dapat dengan cepat memindahkan aktivitasnya ke domain baru. Mereka juga memanfaatkan mirror site serta mengubah strategi promosi melalui berbagai platform media sosial.

"Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan cepat berpindah ke domain lain dan membuat 'mirror site' atau mengubah pola promosi melalui berbagai platform media sosial," kata Adex.

Baca juga: Jaringan Narkotika Lintas Propinsi Dibongkar, Polda Jateng Ringkus 2 Kurir Sabu Asal Pontianak

Upaya menyembunyikan aliran dana juga dilakukan dengan berbagai cara. Polisi menemukan penggunaan pola pelapisan transaksi atau layering, rekening nominee, dompet elektronik hingga aset kripto. Rekening nominee digunakan dengan memanfaatkan identitas pihak lain, sementara kendali maupun manfaat atas aset tersebut sebenarnya berada di tangan pihak yang berbeda. 

Penurunan aktivitas judi online juga tercermin dari perkara yang ditangani Polri. Pada 2024, polisi menangani 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka. Jumlah tersebut turun pada 2025 menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka. Sementara hingga September 2026, Polri telah menangani 55 perkara dengan 123 tersangka.

Namun, karakter jaringan perjudian online yang lintas negara membuat pemberantasan tetap menghadapi tantangan. Server, operator, tim pemasaran, hingga infrastruktur digital dapat berada di negara berbeda dengan sistem hukum yang tidak sama. Karena itu, Polri memperkuat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.

Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dittipidsiber melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten perjudian online. Penelusuran transaksi dan aliran dana dilakukan bersama PPATK.

Sementara itu, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia diarahkan untuk memutus sarana pembayaran yang digunakan oleh jaringan perjudian daring.

Baca juga: Kuasa Hukum dan Keluarga Sutrimo Terima Hasil Ekshumasi, Penyebab Kematian Disebut Penyakit Jantung Iskemik

Adex menegaskan, pemberantasan judi online juga harus dilakukan melalui pencegahan. Polri terus mendorong literasi dan edukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi perjudian online maupun menjadi bagian dari jaringan tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting agar penurunan aktivitas judi online tidak hanya terjadi pada angka transaksi, tetapi juga diikuti dengan semakin rendahnya jumlah masyarakat yang terjerat perjudian daring. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: