Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Berbahaya di Purwokerto

2 Pengedar Ditangkap
Caption Foto : Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi . (Foto : Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Peredaran obat berbahaya di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas. Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G dan obat psikotropika.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, (1/9/2026). Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (26) dan ARF alias K (29), keduanya merupakan warga Kecamatan Purwokerto Timur. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ratusan obat yang diduga akan diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 295 butir, terdiri dari obat daftar G dan obat psikotropika.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Purwokerto Timur. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AS di pinggir jalan yang berada di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat diperiksa, AS diketahui membawa 8 butir obat yang diduga masuk daftar G serta 30 butir obat psikotropika. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapatkan informasi mengenai asal obat yang dibawa AS. Ia menyebut barang tersebut diperoleh dari ARF alias K.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, keterangan AS kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan.

Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut

"Saat dilakukan pemeriksaan, AS kedapatan membawa 8 (delapan) butir diduga obat daftar G dan 30 (tiga puluh) butir obat psikotropika. Kepada petugas, AS mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial ARF alias K," ungkap Kapolresta.

Polisi Sita Ratusan Butir Obat Daftar G dan Psikotropika

Tidak berselang lama, polisi bergerak menuju lokasi yang disebut AS. Sekitar pukul 18.40 WIB, petugas berhasil mengamankan ARF alias K di sebuah rumah di Kecamatan Purwokerto Timur. Penggeledahan kemudian dilakukan di lokasi tersebut. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih banyak dibanding yang dibawa AS.

Dari ARF, petugas menyita 287 butir obat daftar G dan 4 butir obat psikotropika. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor. Sebagian obat yang ditemukan bahkan disimpan di dalam bagasi jok sepeda motor.

Dalam pemeriksaan awal, ARF alias K mengakui telah menjual dan menyerahkan obat daftar G serta obat psikotropika kepada pembeli di rumahnya.

Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam

Polresta Banyumas memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.

"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Banyumas dalam mencegah dan memberantas peredaran obat obatan berbahaya serta menindak tegas pihak yang menyalahgunakannya untuk diedarkan," tegas Kapolresta.

Saat ini, AS dan ARF alias K telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas. Keduanya menjalani proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul obat serta kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

■ ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat
VOX

Kemarau, Harga Beras Naik, Belanja Dapur Makin Berat

Redaksi Orbit-News.com | 17 Sep 2026

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: