ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG - Polda Jateng memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul meningkatnya potensi kebakaran pada musim kemarau.
Peningkatan kewaspadaan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri yang meminta seluruh jajaran kepolisian memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah. Arahan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Telegram tersebut ditujukan kepada seluruh Kapolda dan menekankan pentingnya deteksi dini, kesiapsiagaan personel, koordinasi lintas sektor, edukasi masyarakat hingga penegakan hukum.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, potensi karhutla di Jawa Tengah cukup beragam karena kondisi wilayah yang terdiri dari kawasan pertanian, perkebunan, hutan, lahan terbuka hingga semak belukar. Menurutnya, pencegahan tidak boleh dilakukan setelah api muncul. Pemetaan daerah rawan dan deteksi dini harus menjadi langkah utama untuk mencegah kebakaran berkembang semakin luas.
“Di Jawa Tengah, karakter wilayah dan sumber potensi kebakarannya cukup beragam. Ada kawasan pertanian, perkebunan, lahan terbuka, semak belukar, maupun kawasan hutan. Karena itu, pendekatan pencegahannya tidak bisa hanya menunggu ketika api sudah muncul,” kata Yuliyanto.
Polda Jateng kemudian menginstruksikan jajaran Polres untuk meningkatkan pemetaan lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Patroli juga diperkuat, terutama di kawasan yang sebelumnya tercatat memiliki riwayat kejadian kebakaran.
Baca juga: Dishub Banyumas Berlakukan Parkir Gratis Alfamart Mulai Hari Ini
Selain patroli, kepolisian mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya pembakaran lahan. Edukasi terutama menyasar petani, pengelola perkebunan, masyarakat sekitar hutan serta pihak-pihak yang melakukan aktivitas di lahan terbuka.
Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan.
“Di kondisi yang panas dan kering, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan. Jangan sampai kegiatan yang awalnya dianggap biasa justru menimbulkan kerugian yang lebih besar, bahkan membahayakan keselamatan jiwa,” ujarnya.
Polda Jateng Libatkan Banyak Pihak
Upaya mencegah karhutla tidak hanya mengandalkan kepolisian. Polda Jateng memperkuat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemadam kebakaran, pemerintah daerah, Perhutani, TNI, pemerintah desa, kelompok masyarakat hingga pengelola perkebunan dan kawasan hutan. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap informasi mengenai kemunculan titik api dapat segera diterima dan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila 2026, Sekda Jateng Sebut Tantangan Jaga Persatuan Semakin Besar
Polda Jateng juga melanjutkan sejumlah pola mitigasi yang sebelumnya telah diterapkan, seperti patroli di kawasan hutan, perkebunan dan lahan kosong. Pemantauan titik panas berbasis teknologi serta kesiapan personel dan peralatan turut diperkuat.
“Kami ingin membangun pola penanganan yang sederhana tetapi cepat mengetahui wilayah rawan, melakukan pemantauan, menerima laporan masyarakat, kemudian segera merespons ketika muncul indikasi kebakaran,” jelas Yuliyanto.
Ia menegaskan, kecepatan menjadi faktor penting dalam penanganan karhutla. Semakin cepat titik api terdeteksi, semakin besar peluang kebakaran dapat dipadamkan sebelum meluas.
Selain pencegahan, kesiapan menghadapi kondisi darurat juga menjadi perhatian. Jajaran Polres diminta memastikan personel, kendaraan, peralatan dan sarana pendukung lainnya dalam kondisi siap digunakan jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran yang membutuhkan penanganan lebih besar.
Polda Jateng juga mendorong masyarakat untuk menjadi bagian dari sistem pencegahan karhutla. Kelompok masyarakat peduli api, kelompok tani, pemerintah desa serta komunitas lokal dinilai memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan lokasi yang berpotensi mengalami kebakaran.
Baca juga: Kebakaran TPA Jatibarang Meluas, Pemprov Jateng Kerahkan Tim Gabungan
“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah daerah, TNI, pemadam kebakaran, Perhutani, pengelola perkebunan, pemerintah desa dan masyarakat memiliki peran masing-masing,” tutur Yuliyanto.
Di samping langkah pencegahan, kepolisian memastikan penegakan hukum tetap dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla. Setiap kejadian kebakaran akan ditangani berdasarkan fakta di lapangan dan hasil penyelidikan. Petugas akan mencari tahu penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
“Kami mengedepankan pencegahan, tetapi apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.