ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG — DPRD Jawa Tengah mendorong perusahaan berskala besar yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah memberikan porsi lebih besar bagi tenaga kerja lokal. Langkah tersebut dinilai penting agar pertumbuhan industri dan dunia usaha ikut memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat daerah.
Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jateng, Setya Arinugroho, menyusul besarnya potensi tenaga kerja sekaligus perkembangan sektor usaha di Jawa Tengah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah tahun 2025, jumlah angkatan kerja di provinsi ini mencapai 22,32 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 21,36 juta orang tercatat telah bekerja. Di sisi lain, Jawa Tengah memiliki lebih dari 160 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta ribuan perusahaan swasta berskala besar yang berkembang di sejumlah kawasan industri.
Menurut Setya Ari, besarnya aktivitas dunia usaha tersebut seharusnya berjalan seiring dengan terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Jawa Tengah.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki strategi yang lebih kuat untuk memastikan keberadaan perusahaan besar tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyerap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Baca juga: LPSK dan Komisi XIII DPR RI Sosialisasikan UU Perlindungan Saksi
Apabila hasil Survei Ekonomi (SE) 2026 menunjukkan penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan besar masih belum optimal, DPRD Jawa Tengah siap mendorong pemerintah provinsi menyusun kebijakan yang lebih tegas.
"Jika data SE 2026 nanti mengonfirmasi bahwa penyerapan tenaga kerja lokal di Usaha Besar belum optimal, maka DPRD siap mendorong Pemprov melahirkan kebijakan yang tegas. Kita butuh payung hukum yang mengatur persentase kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal dan kepastian status kerja formal bagi mereka," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya perlu mengatur mengenai jumlah tenaga kerja lokal yang direkrut. Kepastian status pekerjaan dan perlindungan terhadap pekerja juga harus menjadi bagian penting.
Perusahaan Wajib Penuhi Hak Pekerja
Setya Ari menegaskan, perusahaan besar harus tetap memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Karhutla 2026 Belum Tertangani Maksimal, DPR Desak Pemerintah Evaluasi Pemadaman di Lahan Gambut
Ia berharap semakin banyak masyarakat Jawa Tengah yang masuk ke sektor formal sehingga memiliki penghasilan lebih stabil sekaligus memperoleh perlindungan sosial dan kepastian masa depan.
"Tujuan utama kita mendorong banyak pekerja di sektor formal adalah untuk memberikan jaminan kepastian kesejahteraan, perlindungan hukum, dan jaminan hari tua bagi para pekerja. Kita ingin pertumbuhan industri di Jawa Tengah benar-benar berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup masyarakatnya," ujarnya.
Penyerapan tenaga kerja lokal secara optimal juga dinilai dapat memberikan efek positif terhadap perekonomian daerah. Meningkatnya jumlah pekerja formal berpotensi memperkuat daya beli masyarakat, menekan risiko kemiskinan, serta mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Karena itu, DPRD Jateng berharap pertumbuhan industri di provinsi tersebut tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah perusahaan dan nilai investasi. Keberhasilan pembangunan juga perlu dilihat dari seberapa besar masyarakat lokal mendapatkan manfaat berupa lapangan kerja yang layak dan terlindungi.
Dengan semakin banyak perusahaan besar yang memprioritaskan tenaga kerja lokal, pertumbuhan sektor industri diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah. (*)
Baca juga: Yanuar Arif Wibowo Resmikan Rumah Aspirasi di Banyumas
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.